Press "Enter" to skip to content

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Social Media Share

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai ditahan oleh KPK, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kamis malam (12/3). (Foto: DN)

JAKARTA, NP— Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (12/3) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penahanan dilakukan setelah mantan Menteri Agama tersebut lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut membantah menerima aliran dana dalam kasus kuota haji yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun aliran dana dari kasus kuota haji ini. Semua yang saya lakukan demi kemaslahatan umat,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Penahanan Yaqut juga sempat diwarnai reaksi dari sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna. (Foto: DN)

Penahanan Yaqut juga sempat diwarnai reaksi dari sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menunjukkan kemarahan atas proses hukum tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

Selain Yaqut, tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal sebagai Gus Alex.

Meski demikian, hingga saat ini KPK baru melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *