Ketua PPPI Sukendar (kiri)
JAKARTA, NP – Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia (PPPI) melihat urgensi pengolahan limbah B3 pada praktik mandiri tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis di tengah upaya peningkatan pelayanan publik yang sesungguhnya menjadi hak masyarakat. Pada pelaksanaannya, pengolahan limbah B3 sering direcoki oleh oknum petugas di lapangan dengan pungutan liar.
“Seharusnya ada edukasi dari pemerintah. Kami turut serta melindungi anggota (PPPI), sehingga perawat merasa terlindungi,” kata Ketua PPPI Sukendar kepada Redaksi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya pengelolaan limbah medis dan limbah B3 pada sarana fasilitas pelayanan kesehatan termaktub pada UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No. 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Permenkes No. 27/2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Regulasi tersebut diharapkan bisa mencegah dan menanggulangi pencemaran/kerusakan lingkungan hidup dan gangguan kesehatan masyarakat serta tindak pidana lingkungan akibat B3. Sehingga PPPI gelar _webinar_ pengelolaan limbah B3 pada praktik mandiri, bagian dari edukasi kepada nakes dan tenaga medis. “Jangan sampai, gara-gara ketidaktahuan atau pura-pura tidak tahu, ada oknum petugas yang merecoki. Selain, kita tidak perlu memandang organisasi, profesi mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan harus dibantu. Kami berupaya memberi perlindungan hukum pada praktik mandiri,” ujar Sukendar.
Upaya mengatasi limbah B3, yakni pasti mudah terbakar, beracun, reaktif, korosif, _infectious_ , nakes dan tenaga medis harus mengerti pengolahannya. Nakes dan tenaga medis juga harus mengidentifikasi limbah B3. Sehingga nakes tahu sumber limbah, apakah dari bahan kimia atau obat-obatan. Setelah itu, nakes harus menyimpan di wadah seperti jerigen atau tempat tertutup. Pembuangan limbah B3 idealnya melalui jasa tenaga kerja yang profesional. Misalkan perawatan luka, khitan, kompres kasa steril bisa ditangani bekerjasama dengan pihak ketiga. “Kita bikin berita acaranya, serahkan kepada pihak kedua atau ketiga atau mendompleng dengan Puskesmas terdekat. Penyerahan bekas obat dengan berat, jumlah tertentu, ditandatangan kedua belah pihak. Simpan dokumen sampai masa lima tahun ke depan. Hal ini untuk pembuktian hukum kalau ada oknum petugas mencari-cari kesalahan,” kata Sukendar.
Berbagai upaya tersebut, juga bagian dari upaya PPPI menanamkan nilai-nilai etika profesi, pelayanan berbasis pasien, dan profesionalisme yang menjadi pondasi penting dalam menjalani profesi perawat. PPPI aktif dalam memperjuangkan hak-hak perawat seperti kondisi kerja yang layak, upah yang sesuai, dan kebijakan pemerintah yang mendukung profesi keperawatan. Menjadi anggota PPPI menunjukkan komitmen anda terhadap pengembangan profesi keperawatan yang dapat meningkatkan kredibilitas dan pengakuan di tempat kerja. PPPI mendukung anggotanya dengan program monitoring, pelatihan management keperawatan, dan informasi lowongan kerja di sektor kesehatan.
“Dari segi hukum, kami mau bersinergi dengan dinas kesehatan, kepolisian. Terbukti, kami bisa menghadirkan para peserta webinar dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Lingkungan Hidup (KLHK),” tutup Sukendar.(Liu)







Be First to Comment