Press "Enter" to skip to content

TNI AL Tangkap Tug Boat Diduga Mengangkut 35 Ton Solar Ilegal di Perairan Tanjung Piayu

Social Media Share

Petugas TNI AL dari KRI Surik-645 melaksanakan pemeriksaan terhadap TB Lentari Perdana yang diduga mengangkut 35 ton solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, pekan ini.(Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan laut nasional. Unsur TNI AL KRI Surik-645 berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal tug boat TB Lentari Perdana yang diduga melakukan berbagai pelanggaran pelayaran serta mengangkut solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu, pekan ini.

Dinas Penerangan Angkatan Laut dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026), menjelaskan kapal berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh S dengan enam orang anak buah kapal (ABK). “Dari hasil pemeriksaan awal, TB Lentari Perdana diketahui mengangkut muatan solar ilegal kurang lebih 35 ton dengan rute pelayaran menuju Sagulung,” demikian disampaikan dalam rilis resmi tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan maritim. “Kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak, tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), serta tidak memiliki dokumen kepelautan yang sah,” lanjut keterangan tersebut.

Tak hanya itu, kapal juga diduga mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin resmi. Tim pemeriksa turut menemukan kondisi Oil Water Separator (OWS) tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta tidak adanya sertifikat kecakapan nakhoda maupun kru kapal.

Menurut TNI AL, berbagai pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, sekaligus merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi.

Sebagai tindak lanjut, pada Minggu malam (8/2), kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada Lanal Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut, mencegah praktik ilegal, serta menjaga keamanan dan keselamatan wilayah perairan yurisdiksi nasional, sejalan dengan kebijakan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut dalam mewujudkan laut Indonesia yang aman, tertib, dan berdaulat, sebagaimana penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *