Press "Enter" to skip to content

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Social Media Share

Tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY beserta kontainer 20 feet nomor CTPU 2743386, serta 244 karton rokok tanpa pita cukai dengan total 3.904.000 batang dalam operasi penindakan di Makassar. (Foto: Ist)

MAKASSAR, NP – Sinergitas antara TNI Angkatan Laut dan instansi sipil kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara. Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kontainer berisi jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kelurahan Melayu Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (7/5/2026) malam.

Operasi tersebut bermula dari hasil pengamatan dan pengintaian intensif di wilayah Makassar, khususnya di kawasan Makassar New Port dan Pelabuhan Soekarno Hatta. Petugas mencurigai pergerakan satu unit truk kontainer yang keluar dari area dermaga menuju gudang ekspedisi di Jalan Sarappo. Tim NR6QR kemudian mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari pengemudi truk yang beberapa kali terlihat naik-turun kendaraan di sekitar pelabuhan sebelum akhirnya bergerak ke lokasi bongkar muat.

Saat pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari sejumlah oknum buruh bongkar muat terhadap petugas Bea Cukai. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan tanpa meluasnya insiden di lapangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi. Modus yang digunakan pelaku adalah sistem kompartemen, yakni dengan memutus rantai informasi antara sopir, pemilik barang, dan kurir sehingga distribusi barang sulit ditelusuri apabila terjadi penindakan.

Dalam keterangan persnya, Dankodaeral VI Makassar Laksda TNI Andi Abdul Aziz menegaskan bahwa operasi ini berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Ia menyampaikan, “Pada penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY beserta kontainer 20 feet nomor CTPU 2743386, serta 244 karton rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 3.904.000 batang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Makassar, nilai barang ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah. “Total nilai barang dari penyelundupan ini sebesar Rp5.797.440.000,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.777.568.960,- yang terdiri dari Cukai Rp2,91 miliar, PPN HT Rp573 juta, dan Pajak Rokok Rp291 juta,” jelasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan serta jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Selain itu, dugaan adanya tindak kekerasan terhadap personel Bea Cukai dalam proses penindakan juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penggagalan ini disebut sejalan dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, sebagai bentuk komitmen TNI AL dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran barang ilegal yang merusak pasar domestik serta mengurangi potensi penerimaan negara.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *