JAKARTA, NP- Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menungkapkan pengambilalihan atau pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company atau perusahaan induk dari beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.
“Bahwa di dalam holding company itu ada anak perusahaan yang bernama PT LAM yang kini bermasalah hukum terkait dengan kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra (Sulawesi Utara) dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra, itu dua hal yang berbeda. Silahkan para penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut,” ucap Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar menyesalkan adanya berita-berita dengan opini tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
“Yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Meski statusnya kini sebagai pemegang saham baru, Bamsoet menjelaskan ia tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama.
Karenanya seluruh tanggung jawab perseroan baru dinilai berada di pundaknya dan menjadi tanggungjawabnya sejak tanggal 17 Juli 2023 setelah ia dinobatkan sebagai pemegang saham baru.
“Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga,” terangnya.
Agar persoalan ini tidak menjadi bola liar, Bamsoet telah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur.
“Untuk itu, saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding company untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali,” tegas Bamsoet.(dito)







Be First to Comment