Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (RUU PRU) DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. (Foto: Tangkapan layar TV Parlrmen)
JAKARTA, NP- Trisakti Sukarno adalah gagasan yang disampaikan Presiden Sukarno sebagai salah satu pendiri bangsa yang memiliki tiga prinsip utama yaitu: berdaulat dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam berkebudayaan.
Menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (RUU PRU) DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, salah satu aktualisasi gagasan Trisakti Sukarno adalah mengajarkan tentang pentingnya menjaga dan mempertahankan kedaulatan dalam mengelola kekayaan sumber daya yang meliputi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia.
Penegasan disampaikan Wayan Sudirta mengutip paparan makalahnya yang diberi judul “Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara”.
“Pemikiran Soekarno mengenai Trisakti ini sangat relevan dengan konsepsi RUU tentang Ruang Udara. Sebab kebijakan ruang udara harus dirumuskan dan diputuskan secara mandiri oleh bangsa Indonesia, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari negara lain atau kepentingan asing,” ucap Sudirta dalam paparan makalahnya yang diterima, Senin (28/4/2025).
“Ini berarti Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menentukan batas wilayah udara, mengatur lalu lintas udara, dan menetapkan aturan-aturan yang berlaku di wilayah udaranya sesuai dengan kepentingan nasional,” imbuhnya.
Bahkan, menurutnya Presiden Sukarno pernah menegaskan konsepsi ini dalam sebuah kesempatan pada peringatan HUT TNI Angkatan Udara tahun 1955, Soekarno berpesan, “Kuasai Udara Untuk Melaksanakan Kehendak Nasional, Karena Kekuatan Nasional di Udara Adalah Faktor Yang Menentukan Dalam Perang Modern.” Pernyataan ini menunjukkan visi Soekarno tentang pentingnya penguasaan ruang udara bagi kedaulatan dan keamanan nasional.”
Sudirta menyatakan ruang udara juga merupakan salah satu komponen dari kekayaan sumber daya yang perlu dijaga sebagai modal dasar pembangunan untuk mengakomodir berbagai kepentingan. Kepentingan tersebut meliputi kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya serta lingkungan hidup.
Dengan demikian, Lebih jauh, kehadiran RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara merupakan respons strategis terhadap meningkatnya kompleksitas penggunaan ruang udara nasional. Pengaturan ini mendesak seiring kemajuan teknologi seperti drone, pesawat nirawak, serta kebutuhan integrasi antara kepentingan sipil, militer, dan internasional.
Urgensi RUU ini semakin nyata dengan munculnya berbagai persoalan aktual di lapangan, seperti: pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing tanpa izin; maraknya penggunaan drone, balon udara, dan objek lainnya secara ilegal, termasuk di wilayah terlarang seperti objek vital nasional.
Lalu, Ketidaksinkronan antara kepentingan sipil dan militer dalam pengaturan ruang udara; Ketiadaan regulasi komprehensif untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran udara; dan Lemahnya sistem pengawasan dan data integrasi ruang udara nasional yang menghambat efisiensi penerbangan sipil dan mitigasi risiko keamanan.
“Oleh karena itu, pengaturan ruang udara secara komprehensif menjadi keharusan untuk memastikan kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Tulisan singkat ini akan menguraikan lebih lanjut pemikiran Soekarno yang sangat relevan dengan konsepsi RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara,” tegasnya.
Kedaulatan politik dalam ruang udara berarti Indonesia memiliki kontrol penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya. Ini termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pihak asing dan kemampuan untuk melindungi kepentingan nasional di udara.
Kebijakan ruang udara Indonesia juga harus mampu mendorong kemandirian ekonomi bangsa. Ini dapat dilakukan dengan memprioritaskan pemanfaatan sumber daya dan potensi nasional dalam industri penerbangan, navigasi udara, dan teknologi kedirgantaraan.
Pengelolaan ruang udara harus memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi rakyat Indonesia, baik melalui pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, maupun pengembangan wilayah.
Kebijakan ruang udara, meskipun bersifat teknis, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Aspek budaya dan kearifan lokal dapat diintegrasikan dalam pengembangan pariwisata udara atau penamaan fasilitas dan wilayah udara. Ruang udara sebagai bagian dari wilayah NKRI harus menjadi simbol persatuan dan identitas nasional. Pengelolaan dan penamaannya harus mencerminkan kebanggaan terhadap Indonesia.
Oleh karena itu, Pemikiran Trisakti Bung Karno sangat relevan dengan kebijakan ruang udara Indonesia. Untuk mewujudkan kedaulatan yang hakiki di wilayah udara, kebijakan harus didasarkan pada prinsip berdaulat dalam politik (kemandirian dalam pengambilan keputusan dan penguasaan wilayah), berdikari dalam ekonomi (pemanfaatan potensi nasional dan kemandirian industri), dan berkepribadian dalam kebudayaan (pelestarian nilai-nilai luhur dan penguatan identitas nasional). Implementasi Trisakti dalam kebijakan ruang udara akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat di mata dunia.
Masukan Terkait Sistematika dan Materi Muatan
Walaupun Panitia Khusus yang membahas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara baru terbentuk pada 6 Maret 2025, tapi sebagai masukan awal terhadap sistematika dan materi muatan. Yaitu:
1) Perlu dimuat norma khusus ruang udara atas kawasan strategis: militer, adat, konservasi.
2) Tambahan ketentuan teknis dan klasifikasi drone/UAV.
3) Harmonisasi dengan hukum udara internasional dan teknologi 4.0.
4) Penegasan peran publik dan swasta dalam monitoring ruang udara.
5) Penguatan kapasitas institusi pengawas, SDM, dan teknologi pemantauan.
6) Penyesuaian dengan UU Perlindungan Data Pribadi terkait penggunaan perangkat udara berkemampuan kamera atau perekaman.
Kesimpulan
RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan perangkat hukum yang sangat strategis dalam menjamin kedaulatan, keselamatan, dan keadilan pemanfaatan ruang udara nasional. Menyusun Naskah Akademik yang didalamnya terdapat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif menunjukkan bahwa regulasi ini tidak hanya dibutuhkan secara teknis, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan nilai-nilai dasar negara.
Pengaturan pengelolaan ruang udara diarahkan untuk dapat mewujudkan semangat trisakti Soekarno dengan prinsip negara berdaulat penuh dan eksklusif dalam pengelolaan fungsi ruang udara secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna serta keberlanjutannya untuk kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu arah pengaturan pengelolaan ruang udara adalah untuk memberikan dasar hukum pengaturan dalam pengelolaan ruang udara yang memberikan kepastian hukum, keadilan,dan kemanfaatan.
Rekomendasi
a) Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini dengan pelibatan multipihak.
b) Penguatan substansi mengenai teknologi baru seperti UAV, cyber-air defense, dan urban air mobility.
c) Penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
d) Pengembangan sistem pemantauan udara nasional berbasis kecerdasan buatan dan big data.
e) Integrasi dengan kebijakan ruang laut dan darat agar tercapai sinergi dalam tata ruang nasional.(har)







Be First to Comment