Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi adanya pihak yang mempersoalkan pengadaan hewan kurban Idul Adha 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto dengan anggaran dari APBN yang besarnya mencapai Rp 100 miliar. (Foto: DPR RI)òķm
JAKARTA, NP- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi adanya pihak yang mempersoalkan pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dengan anggaran APBN yang besarnya mencapai Rp 100 miliar itu hanya untuk kegiatan keagamaan Idul Adha.
Menurut Habiburokhman pemerintahan Prabowo Subianto juga concern sama dengan kegiatan keagamaan semua umat agama di Indonesia.
“Terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, kalau Pak Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya, tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” tegas Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban sapi oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Bantuan Presiden (banpres) tidak menyalahi aturan secara hukum dan syariah.
Pada tahun 2026 ini, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk perayaan Idul Adha 1447 H. Hewan kurban itu didistribusikan ke 38 provinsi di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai mencapai Rp100 miliar yang bersumber dari APBN melalui pos anggaran bantuan presiden.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ucap Habiburokhman.
Bantuan presiden tersebut, dinilai Habiburokhman merupakan bentuk kehadiran negara dalam membangun masyarakat.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” imbuh politisi Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menjelaskan negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Program bantuan presiden itu juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem kekuasaan negara.
“Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” terangnya.
Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara
Salain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” kata Habiburokhman. (har)







Be First to Comment