JAKARTA, NP- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengagakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Namun, pengaturan dan sistem hukum yang ada saat ini masih mengalami kekurangan dalam hal pemulihan aset secara cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi. Ketergantungan terhadap putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum menjadi hambatan utama yang perlu ditangani.
Oleh karena pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi solusi pemulihan aset negara yang hilang karena dikorupsi dapat dikembalikan secara optimal.
“Meski Indonesia telah memiliki payung hukum seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, efektivitasnya dalam menjamin pemulihan aset secara optimal masih dipertanyakan. Proses hukum yang panjang, rumit, dan keharusan membuktikan tindak pidana terlebih dahulu sebelum aset dirampas menjadi kendala tersendiri. Akibatnya, aset yang sudah dibekukan tidak jarang mengalami penyusutan nilai sebelum sempat dirampas negara,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan pembaruan hukum melalui RUU Perampasan Aset menawarkan solusi substantif dengan memperkenalkan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), pengadilan khusus, dan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur.
Konsep NCB memungkinkan pemulihan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini akan mempercepat proses pengembalian aset kepada negara dan mengurangi potensi hilangnya aset melalui pengalihan atau penghilangan.
Berbagai negara telah lebih dahulu mengadopsi mekanisme NCB dengan hasil yang signifikan. Semisal, Amerika Serikat menggunakan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 yang memungkinkan perampasan aset dalam kasus perdata jika terbukti berhubungan dengan tindak pidana. Swiss dan Singapura juga menerapkan sistem hukum yang memungkinkan otoritas menyita aset atas dasar penyelidikan, meskipun belum ada putusan pengadilan yang menguatkan.
Sementara, Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memerintahkan perampasan aset berdasarkan bukti keseimbangan probabilitas,” urai Bamsoet.
Meski menjanjikan, Bamsoet mengingatkan implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik.
Namun, dengan keseriusan dan komitmen bersama, pembaruan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset di Indonesia.
“Beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan antara lain percepatan pengesahan RUU dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan HAM, pembentukan unit pemulihan aset terpadu lintas lembaga, peningkatan kapasitas teknis penegak hukum, pengembangan sistem informasi aset nasional berbasis digital, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan,” tegas Bamsoet.(har)







Be First to Comment