Press "Enter" to skip to content

Pustrajak MA Dalami Tata Kelola Media dan Medsos di Puspen TNI

Social Media Share

Penguatan tata kelola media dan komunikasi publik.Tim Peneliti Pustrajak MA melakukan kunjungan dan diskusi bersama Puspen TNI, Selasa (5/5/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kunjungan ini turut menggarisbawahi adanya kesenjangan struktur kehumasan di lingkungan peradilan.

Tim Peneliti Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Pustrajak MA) terus mematangkan naskah urgensi rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial.

Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan ke Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), Selasa (5/5/2026). Dalam pertemuan itu, Puspen TNI menjadi rujukan praktik baik pengelolaan media, melengkapi rangkaian kunjungan Mahkamah Agung ke sejumlah kementerian dan lembaga sebelumnya.

Tim Peneliti Pustrajak MA menggali secara mendalam tata kelola komunikasi publik di Puspen TNI, mulai dari struktur organisasi, alur kerja, hingga strategi pengelolaan konten lintas platform digital.

Kepala Bidang Informasi dan Internet Puspen TNI, Kolonel Candra Kurniawan, menekankan bahwa setiap platform media sosial memiliki karakter yang berbeda sehingga pendekatan kontennya tidak dapat disamakan.

“Konten tidak bisa disamakan. TikTok, Instagram, dan X punya gaya masing-masing. Di X, misalnya, cukup satu paragraf yang kuat. Sementara video pendek di TikTok cukup satu menit, dengan tiga detik awal yang menarik sangat menentukan apakah penonton akan terus menonton atau langsung melewati video tersebut,” ujarnya.

Dalam aspek penanganan isu, Tim Peneliti Pustrajak MA juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kecepatan dan akurasi informasi.

Konsep “Golden Time 1–3–6” dalam respons komunikasi menjadi salah satu poin penting yang dibahas, termasuk penekanan pada validasi data sebelum informasi dipublikasikan.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Prinsip kami, validasi data adalah yang utama. Dalam satu jam pertama mulai mengumpulkan informasi, sekitar tiga jam kami upayakan sudah ada pemetaan atau pernyataan awal, dan dalam enam jam informasi yang lebih lengkap bisa disampaikan,” jelasnya.

Selain itu, Tim Peneliti Pustrajak MA turut mencermati strategi komunikasi publik yang lebih humanis dan adaptif, termasuk dalam merespons komentar masyarakat di media sosial.

Pendekatan yang tidak reaktif serta penggunaan bahasa yang ringan dan merangkul dinilai efektif untuk menjaga ruang komunikasi publik tetap sehat.

Kunjungan ini juga menggarisbawahi adanya kesenjangan struktur kehumasan di lingkungan peradilan, khususnya di daerah, yang selama ini kerap dirangkap oleh bagian lain seperti Kepaniteraan Hukum maupun Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP).

Kondisi tersebut menjadi perhatian Mahkamah Agung dalam upaya memperkuat fungsi kehumasan secara lebih terstruktur ke depan.

Tidak hanya menjadi ajang pembelajaran, pertemuan ini juga membuka peluang kolaborasi antara Mahkamah Agung dan Puspen TNI, terutama dalam penyebaran informasi terkait isu-isu strategis, khususnya mengenai peradilan militer.

Hadir dalam kunjungan tersebut anggota Tim Peneliti Pustrajak MA, yakni Adji Prakoso, S.H., M.H.; Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han.; Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.; serta didampingi Sekretariat Pustrajak MA. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *