Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan terhadap tiga petugas SPBU di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.(Foto: Ist)
JAKARTA TIMUR, NP– Seorang pria berinisial JMH alias A (31) diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga petugas SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.Pelaku diketahui dalam kondisi mabuk dan positif mengonsumsi narkotika saat kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, pukul 22.10 WIB, di SPBU Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung.
“Tersangka berinisial JMH alias A, usia 31 tahun, berdomisili di Bekasi. Korban ada tiga orang, yakni LH dan AN sebagai operator SPBU serta AK sebagai pengawas,” ujar Alfian dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika pelaku hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan mobil Toyota Vellfire berwarna hitam dengan pelat nomor L 1 XD.
Namun, saat petugas melakukan pemindaian barcode sesuai prosedur operasional standar (SOP), data pada mesin EDC menunjukkan ketidaksesuaian.

Nomor polisi tersebut terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau dengan nomor berbeda.Karena data tidak sesuai, petugas menolak melakukan pengisian BBM.
Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap ketiga petugas.
“Pelaku meluapkan emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap para korban,” kata Alfian.
Positif Alkohol dan Narkotika
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berada dalam pengaruh alkohol. Polisi kemudian melakukan tes urine karena tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diinterogasi.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.Dalam pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan juga mengakui mengonsumsi ekstasi,” ungkap Alfian.
Pelat Nomor Pinjaman
Polisi memastikan pelat nomor L 1 XD bukan terdaftar untuk kendaraan yang digunakan pelaku. Nomor tersebut tercatat milik Toyota Land Cruiser berwarna hijau.
Dari hasil penyelidikan, pelaku meminjam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut dari rekannya dan memasangnya pada mobil Toyota Vellfire yang digunakannya saat hendak mengisi BBM.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Vellfire berwarna hitam dan rekaman kamera pengawas (CCTV) SPBU.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap petugas yang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Alfian. (H.T)







Be First to Comment