Press "Enter" to skip to content

PN Pariaman Awali 2026 dengan Keberhasilan Mediasi Sengketa Harta Pusaka Tinggi

Social Media Share

Mediasi sengketa harta pusaka tinggi di PN Pariaman: solusi damai yang sah secara hukum dan menguntungkan kedua belah pihak.(Foto: Ist)

PARIAMAN, NP – Pengadilan Negeri (PN) Pariaman mengawali tahun 2026 dengan capaian positif dalam penyelesaian perkara harta pusaka tinggi melalui mediasi. Sepanjang Januari 2026, PN Pariaman berhasil memediasi dua sengketa harta pusaka tinggi hingga mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

“Kami berkomitmen mendorong penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa harta pusaka tinggi, melalui mediasi yang adil dan menguntungkan para pihak,” kata Humas MA dalam keterangan pers, Kamis (5/2/2026). Keberhasilan ini sekaligus menegaskan upaya pengadilan dalam menjaga harmoni adat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kesuksesan pertama tercermin pada perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harta pusaka tinggi dengan Register Nomor 91/Pdt.G/2025/PN Pmn. Mediasi berlangsung pada Kamis (29/1) di Ruang Mediasi PN Pariaman. Perkara ini dilatarbelakangi gugatan penggugat terhadap tergugat atas sebidang tanah seluas 615 meter persegi di Kabupaten Padang Pariaman yang bersertifikat SHM.

Penggugat menyatakan, “Tanah ini saya peroleh secara sah melalui Akta Jual Beli tahun 1995 dan telah terdaftar atas nama saya. Namun sejak 2023, tergugat melarang saya menguasai dan menimbun tanah tersebut, sehingga saya tidak bisa memanfaatkannya selama kurang lebih 22 tahun,” ungkapnya. Penggugat menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materil.

Mediator Hakim PN Pariaman, Dandi Septian, S.H., M.H., memfasilitasi dialog kedua belah pihak, menggali kepentingan masing-masing, dan mendorong tercapainya solusi yang adil. “Kami berusaha menemukan kata mufakat sehingga para pihak dapat berdamai tanpa harus melalui pemeriksaan pokok perkara,” ujar Dandi. Kesepakatan perdamaian itu kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim PN Pariaman, yang diketuai Dewi Yanti, S.H., dengan anggota Fadilla Kurnia Putri, S.H., M.H., dan Gustia Wulandari, S.H., M.H. Majelis menegaskan, kesepakatan tersebut sah dan mengikat para pihak sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.

Keberhasilan berikutnya dicapai dalam perkara perdata Nomor Register 89/Pdt.G/2025/PN Pmn. Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Ramadan Hasan, S.H., M.H., dilaksanakan pada Rabu (14/1). Perkara ini juga menyangkut sengketa harta pusaka tinggi, di mana penggugat mendalilkan tergugat menguasai dan merampas tanah pusaka, bahkan diduga menjualnya ke pihak lain.

“Selama mediasi, kami memfasilitasi komunikasi dan menggali kepentingan yang mendasari sengketa. Tujuannya untuk mencapai solusi yang adil dan berorientasi pada perdamaian,” jelas Ramadan. Proses mediasi berjalan konstruktif, sehingga penggugat akhirnya mencabut gugatannya dan perkara dinyatakan selesai.

PN Pariaman menekankan, sengketa harta pusaka tinggi memiliki karakter khusus karena terkait nilai adat, hubungan kekerabatan, serta kepentingan keluarga. Penyelesaian melalui mediasi menjadi sarana efektif untuk menjaga keharmonisan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Pariaman untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. “Kami terus mengoptimalkan mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat, agar setiap perkara dapat diselesaikan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian,” tegas pihak PN Pariaman. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *