Majelis Hakim PN Majene duduk bersama anak korban, menciptakan suasana sidang yang lebih hangat dan nyaman.(Foto: Ist)
MAJENE, NP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene mendapat apresiasi atas pendekatan humanis yang diterapkan dalam persidangan perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak (Perkara No. 5/Pid.Sus/2026/PN Mjn). Saat menghadapi anak korban yang mengalami trauma berat dan enggan memberikan keterangan, hakim lebih mengutamakan rasa aman dan kenyamanan anak dibanding formalitas prosedural.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Kamis (22/1/2026), sempat menemui kendala karena anak korban dan anak saksi kesulitan menyampaikan keterangan. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial, korban menutup diri dan tidak bersedia berbicara akibat trauma mendalam.
“Anak-anak korban kekerasan seksual kerap mengalami retraumatisasi saat harus mengulang kisah pahit mereka di ruang sidang yang terasa asing dan menegangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mikha Tombi, dalam press release, Selasa (27/1/2026).
Merespons kondisi itu, majelis hakim yang terdiri atas Mikha Tombi (Ketua), Wildan Maulana (Hakim Anggota I), dan Neyditama Sakni Suryaputra (Hakim Anggota II) mengambil langkah khusus. Mereka turun dari podium dan duduk bersama anak korban di lantai sidang, menghilangkan kesan hierarkis dan jarak yang biasanya melekat dalam proses peradilan.
Selain itu, hakim memberikan es krim kepada anak korban dan anak saksi untuk menciptakan suasana yang lebih akrab. Langkah sederhana itu ternyata berdampak signifikan.
“Es krim, sesuatu yang akrab dan disukai hampir semua kalangan, berhasil membangun rasa aman dan percaya anak. Perlahan, anak korban dan anak saksi mulai tersenyum dan akhirnya bersedia memberikan keterangan yang sangat penting bagi proses hukum,” jelas Mikha Tombi.
Seluruh proses pendampingan dilakukan dengan melibatkan pihak pendamping; anak korban didampingi neneknya, sedangkan anak saksi didampingi pekerja sosial (peksos).
Pendekatan ini menjadi implementasi nyata prinsip best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Langkah PN Majene ini menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya soal prosedur hukum, tetapi juga tentang empati dan kepekaan. Peradilan yang manusiawi bagi anak bukan sekadar kewajiban prosedural, melainkan wujud nyata perlindungan terhadap tumbuh kembang, martabat, dan masa depan anak di hadapan hukum. (red)







Be First to Comment