Press "Enter" to skip to content

Larangan Beroperasi Tidak Harus Menunggu Selesainya Gugatan Pencabutan Izin Usaha 28 Perusahaan

Social Media Share

JAKARTA, NP- Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut 28 perusahaan masih bisa beroperasi meski izinnya dicabut menuai sorotan tajam dari DPR.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan kewenangan hukum terhadap korporasi.

Menurut Firman, pencabutan izin oleh pemerintah sejatinya merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung.

Namun faktanya, perusahaan-perusahaan tersebut masih leluasa beroperasi hanya karena keputusan itu belum bersifat final dan masih bisa digugat.

“Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu di mana wibawa negara?” tegas Firman dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).

Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatera yang terbukti melanggar aturan sebagai upaya penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. 28 Perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Firman menambahkan, secara hukum pencabutan izin memang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lain. Namun hal itu tidak semestinya dijadikan alasan untuk membiarkan aktivitas usaha tetap berlangsung.

“Kalau logikanya setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Artinya, jika perusahaan terbukti melanggar atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung kena sanksi,” kata Firman dengan nada keras.

Dalam konteks ini, Firman menilai pernyataan Mensesneg justru membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi. Negara terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan tunduk pada potensi gugatan perusahaan.

“Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat, sehingga penegakan hukum jadi setengah hati,” pungkasnya.

Firman mengingatkan, pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin sudah dicabut karena pelanggaran, maka operasional harus dihentikan. Jika tidak, maka pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *