Press "Enter" to skip to content

Lanal Labuan Bajo Gagalkan Penyelundupan 112 Ribu Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan ASDP

Social Media Share

Suasana rilis pengungkapan kasus penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai oleh Lanal Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Bea Cukai di Mako Lanal Labuan Bajo, Kamis (7/5/2026).(Foto: Ist)

NTT, NP – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Kantor Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (7/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan rutin pengamanan pelabuhan oleh personel BKO Lanal Labuan Bajo yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari KMP Cakalang rute Sape–Labuan Bajo sekitar pukul 04.20 WITA. Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai satu unit truk box berwarna merah milik PT SLA yang mengangkut muatan logistik campuran.

“Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, kendaraan tersebut menunjukkan kejanggalan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” demikian keterangan petugas di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, aparat menemukan tujuh bal rokok ilegal merek “Helium” tanpa pita cukai yang disembunyikan secara rapi di bagian atas kabin truk untuk mengelabui petugas. Modus penyelundupan ini diduga dilakukan dengan cara mencampurkan barang ilegal di antara muatan resmi berupa pakan kucing, sandal, dan peralatan rumah tangga.

Sopir truk berinisial AH dan kernet berinisial IS kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya distribusi rokok ilegal yang diselundupkan melalui jalur penyeberangan laut.

“Barang tersebut diketahui dikirim dari Lombok dengan tujuan akhir wilayah Ende, Flores,” ujar Palaksa Lanal Labuan Bajo Mayor Laut (P) Tri Yudha mewakili Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Aan Herminanto, PSC (J).

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Bea Cukai, nilai potensi kerugian negara dari penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp108.372.880. Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Lanal Labuan Bajo untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum kepabeanan dan cukai yang berlaku.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah perairan Indonesia. “Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan, penguatan sinergi antarinstansi, serta tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di wilayah kerja TNI Angkatan Laut. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *