Press "Enter" to skip to content

Kompolnas Dorong Penuntasan Baku Tembak Antar Anggota Polisi Dituntaskan di Pengadilan

Social Media Share

Anggota Kompolas Yusuf Warsyim.(Foto: KWP)

JAKARTA, NP- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J segera diselesaikan di pengadilan.

Untuk itu, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim meminta semua pihak bersabar dan tidak membuat spekulasi sendiri yang justru akan mengaburkan penyelesaian pengungkapan kasus tersebut.

“Tentu sebagai sebuah proses hukum, tentukan ini masih panjang, masih ada ruang yang lain apabila telah diselesaikan oleh Polri, ada ruang pengadilan, ini yang harus kita tunggu dan harus kita dorong terus, agar persoalan ini bisa tuntas secara hukum,” ujar Yusuf Warsyim dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Misteri Kematian Brigadir J, Presisi Polri Diuji’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Yusuf mengatakan Kompolnas yang keberadaannya berada di bawah langsung Presiden berpegang pada aturan main yang ada, salah satunya adalah azas praduga tidak bersalah. Yaitu bukti-bukti untuk menentukan siapa pelakunya, maka semua harus menunggu proses itu selesai.

Oleh karena itu, soal banyaknya kejanggalan termasuk belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini meski proses hukumnya sudah dalam tahap penyidikan, Yusuf mengatakan semua harus berdasarkan bukti. Ia meyakini kasus ini akan diproses secara transparan, profesional dan akuntabel.

“Kalau soal siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua tersebut, kita tunggu bukti-bukti dan putusan pengadilan. Semua harus bersabar, karena sedang proses penyidikan. Apalagi permintaan keluarga alm. Joshua untuk autopsi ulang juga sudah dilakukan,” tegas Yusuf Warsyim.

Yusuf mengakui masyarakat sangat berharap kasus ini terungkap obyektif, adil, dan diproses dengan transparan. Ia meyakini Polri dapat memenuhi harpaan masyarakat tersebut sehingga Polri membentuk tim khusus dalam kasus ini.

“Kompolnas, Komnas HAM, Timsus Polri, dan Polri sendiri akan terus mengawal proses penyidikan ini agar berjalan profesional, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri,” ujarnya.

Menurut Yusuf Warsyim, Kompolnas dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri juga terus berkomunukasi dalam penyidikan kasus ini. Jangan sampai menyisakan sisa, dan harus menjawab keraguan publik. “Tapi, semua harus mengedepankan praduga tak bersalah dan memutuskan kasus hukum ini tidak berdasarkan rumor maupun spekulasi masyarakat,” uangkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan kasus ini merupakan tragedi hukum, tragedi Polri, dan kemanusiaan. Namun, dalam proses penegakan hukum semua harus mengedepankan praduga tidak bersalah. Komisi III DPR mendukung langkah penegakan hukum ini, dan nanti akan memanggil Kapolri untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.

Menurut dia, dalam proses penyidikan kasus ini tidak boleh ada yang mengintervensi. “DPR ingin semua diperlakukan sama di depan hukum. Ini bukan saja untuk kepentingan Polri, tapi seluruh rakyat. Saya yakin Polri akan bekerja profesional, obyektif dan akuntabel. Terbukri Kadiv Propam Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Brigadir E hingga saat ini masih menjadi. Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja keras untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo yang kini sudah dinonaktif itu.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *