Konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan terdakwa videografer Amsal Sitepu di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: tangkapan layar TV Parlemen)
JAKARTA, NP- Terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu akan menghadapi pembacaan vonis pada 1 April 2026, atas perkara hukum dalam persidangan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Medan.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana hukuman selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Amsal juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 202.161.980.
Amsal menjadi terdakwa setelah dituduh melakukan mark up dari proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan. Dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.
Penegasan disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
RDPU dilakukan secara daring dengan mendengarkan aduan dari Amsal Sitepu.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ucap Habiburokhman membacakan salah satu kesimpulan.
Selain meminta vonis bebas, Komisi III DPR RI juga mengajukan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Untuk ini, Komisi III DPR mengajukan permohonan sebagai penjamin Amsal Sitepu.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan lainnya.
Komisi III DPR mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Serta menegaskan kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertenttu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.
“Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0,” tegas Habiburokhman.
Komisi III DPR menilai, sejak awal seharusnya dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini dengan nilai Rp202 juta, tujuan penegakan hukum lebih tercapai juga dimaksimalkan pengembalikan kerugian keuangan negara.
Komisi III DPR juga meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi.
“Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan,” tegas Habiburokhman. (har)







Be First to Comment