Kebersamaan pimpinan dan aparatur Pengadilan Tinggi Padang dalam komitmen menjaga integritas dan profesionalisme, Selasa (21/4/2026).(Foto: Ist)
PADANG, NP – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, resmi menerbitkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 16 April 2026 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, maupun Oleh-oleh kepada Tim Pengawasan Daerah dan Tim Asesmen AMPUH pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta seluruh Pengadilan Negeri di bawah kewenangannya.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Integritas dinilai sebagai fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari kepentingan apa pun.
Terkait hal tersebut, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama. “Instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama,” ujarnya dalam siaran pers Humas PT Padang, Selasa (21/4/2026).
Sejalan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang juga menegaskan budaya kerja profesional melalui prinsip “Dilayani No, Melayani Yes”, yakni menolak segala bentuk gratifikasi, namun tetap memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi integritas.
Adapun poin utama dalam instruksi tersebut meliputi larangan bagi pihak pengadilan untuk memberikan fasilitas dalam bentuk apa pun kepada Tim Pengawas, seperti uang saku, bingkisan, oleh-oleh, maupun jamuan makan, baik yang dibiayai oleh kantor maupun pribadi.
Sebaliknya, Tim Pengawas juga dilarang meminta atau menerima fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan.
Dalam mendukung pelaksanaan instruksi tersebut, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran strategis, antara lain melalui sosialisasi menyeluruh kepada seluruh jajaran, pemantauan objektivitas pelaksanaan pengawasan dan asesmen AMPUH, serta pencegahan praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, setiap indikasi pelanggaran wajib segera dilaporkan guna menjaga marwah dan integritas institusi peradilan.
Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan dalam bersikap, sekaligus memastikan proses pengawasan berjalan objektif tanpa intervensi gratifikasi dalam bentuk apa pun. (red)







Be First to Comment