Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aksi konten kreator melakukan candid camera atau pengambilan foto atau video secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang yang direkam adalah prebuatan rak beretika dan melanggar hukum. Penilaian terkait aksi perekaman terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial demi mencari keuntungan. (Foto: dokumentasi Habiburokhman)
JAKARTA, NP- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai aksi konten kreator melakukan candid camera atau pengambilan foto atau video secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang yang direkam berpotensi melanggar hukum.
Penegasan Habiburokhman menyusul perdebatan terkait unggahan di media sosial terkait aksi perekaman terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial demi mencari keuntungan.
“Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” tegas Habiburokhman dalam keterangan melalui video yang diterima redaksi MataParlemen.id, Senin (3/8/2026).
Habiburokhman mengatakan ruang publik, termasuk acara pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja perempuan yang tengah menjalankan tugasnya secara profesional.
Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas privasi dan martabatnya dari tindakan yang merugikan.
Dia menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar hukum bagi korban untuk menempuh upaya hukum terhadap pelaku.
Dasar hukum tersebut antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan menyerang kehormatan di ruang digital,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Habiburokhman mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.
“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.
Untuk diketahui, konten yang dibuat seorang influencer mendadak menjadi perbincangan di media sosial. Hal itu lantaran seorang SPG yang bertugas di salah satu booth mobil di ajang GIIAS 2026 mengaku dijadikan objek utama konten tanpa persetujuan, lalu videonya diunggah dengan narasi “cara deketin cewe.”
Curahan hati tersebut diunggah melalui akun Threads @leonnyluhendo dan langsung menuai simpati dari banyak warganet. Sang usher mengaku baru mengetahui dirinya direkam setelah video tersebut beredar di media sosial
Dalam unggahannya, perempuan yang bekerja sebagai freelancer di GIIAS 2026 itu menceritakan bahwa awalnya dua orang kreator konten menghampiri booth tempatnya bertugas. Mereka bertanya mengenai spesifikasi mobil, lalu memuji kemampuannya menjelaskan produk.
Setelah percakapan mengenai kendaraan selesai, keduanya mulai menanyakan identitas pribadi seperti nama dan usia. Karena mengira percakapan itu biasa, ia tetap menjawab dengan sopan.
Namun belakangan ia baru menyadari bahwa selama percakapan berlangsung dirinya ternyata direkam. Bahkan, menurut pengakuannya, salah satu kamera yang digunakan diduga disembunyikan di kacamata sehingga ia tidak menyadari sedang menjadi fokus perekaman.
Di akhir percakapan, salah satu kreator sempat memperlihatkan ponsel yang sedang merekam dari belakang. Saat itu ia mengira kamera hanya diarahkan ke area booth dan mobil yang dijaganya, sesuatu yang memang lazim dilakukan selama pameran berlangsung.
Beberapa waktu kemudian, ia justru menerima kiriman video yang menampilkan dirinya sebagai objek utama dengan narasi “cara deketin cewe di pameran.” Merasa tidak nyaman, ia langsung menghubungi kreator tersebut melalui pesan pribadi dan meminta agar video tersebut dihapus. (har)







Be First to Comment