Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, SH. ( Foto : Ist)
SURABAYA,NP – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gaji/honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/02).
Tersangka, Mohammad Hisabul Huda, diduga merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap pada SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, dan Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe.
Padahal, pendamping desa dilarang memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Dalam proses pendaftaran sebagai pendamping desa pada 2019, tersangka diduga membuat surat pernyataan tidak benar yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai guru sejak 17 Juli 2019.
Faktanya, yang bersangkutan masih aktif mengajar hingga 2025.
Dari hasil penyidikan, tersangka menerima gaji sebagai guru tidak tetap sejak 2017 hingga 2025 sebesar kurang lebih Rp138.200.000,00.
Selain itu, ia juga menerima honor sebagai pendamping lokal desa sejak 2021 hingga Juni 2025 sebesar kurang lebih Rp120.906.000,00.
Pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Setelah dilakukan gelar perkara, diputuskan penghentian penyidikan.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa kerugian keuangan negara telah dipulihkan sebesar Rp118.860.321,00, dibuktikan dengan penitipan uang pengganti kepada penyidik.
Selain itu, tersangka mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta disebut melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Aspidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan memperhatikan kepastian hukum dan kemanfaatan. (H.T/rls)







Be First to Comment