Press "Enter" to skip to content

Hukum Waris Indonesia Berlapis, Salah Pilih Dasar Hukum Bisa Picu Sengketa

Social Media Share

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengingatkan bahwa pembagian warisan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar hak setiap ahli waris terlindungi.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Persoalan warisan kerap menjadi sumber konflik dalam keluarga. Di Indonesia, potensi sengketa semakin kompleks karena sistem hukum kewarisan tidak berdiri dalam satu aturan tunggal, melainkan menerapkan tiga rezim hukum sekaligus, yakni hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.

Perbedaan sistem tersebut membuat penentuan dasar hukum menjadi faktor utama dalam penyelesaian perkara waris. Kesalahan menentukan aturan yang digunakan dapat berpengaruh terhadap kedudukan ahli waris, besaran bagian yang diterima, mekanisme pembagian harta, hingga lembaga peradilan yang berwenang menangani sengketa.

Dalam hukum perdata, ketentuan kewarisan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130. Pasal 830 KUHPerdata menegaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian seseorang. Artinya, hak waris baru muncul setelah pewaris meninggal dunia.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari golongan ahli waris, urutan penerima warisan, hak mutlak (legitieme portie), penerimaan atau penolakan warisan, hingga tata cara pembagian harta peninggalan.

Bagi umat Islam, penyelesaian perkara kewarisan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Ketentuan kewarisan dalam KHI diatur dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 214, termasuk mengenai ahli waris, bagian warisan, wasiat, hibah, serta penyelesaian harta bersama sebelum pembagian warisan dilakukan.

Sementara itu, hukum waris adat tetap mendapat pengakuan negara sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi salah satu dasar pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.

Penerapan hukum adat pun berbeda di setiap daerah. Masyarakat Minangkabau mengenal sistem matrilineal yang menarik garis keturunan melalui pihak ibu, sedangkan masyarakat Batak menganut sistem patrilineal yang mengutamakan garis keturunan ayah. Adapun masyarakat Jawa umumnya mengenal sistem parental atau bilateral dengan kedudukan anak laki-laki dan perempuan yang relatif seimbang dalam pewarisan.

Dalam praktik peradilan, hakim juga diwajibkan memperhatikan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat.

Untuk perkara waris umat Islam, kewenangan penyelesaian berada pada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sementara sengketa waris yang tunduk pada hukum perdata umum menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Mahkamah Agung juga terus memperkuat konsistensi penerapan hukum melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Rumusan Hukum Kamar. Salah satunya SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa penjualan harta warisan oleh seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lain yang menimbulkan kerugian dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., mengingatkan masyarakat agar memahami aturan kewarisan sebelum mengambil tindakan terhadap harta peninggalan.

“Pembagian warisan hendaknya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan diutamakan melalui musyawarah keluarga. Dengan demikian, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan,” ujar Muhammad Aliyuddin dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (12/7/2026).

Menurut Aliyuddin, tujuan utama hukum waris bukan hanya membagi harta peninggalan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya perselisihan antaranggota keluarga.

Ia menambahkan, hibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta yang dilakukan ketika pemberi masih hidup. Pelaksanaannya harus tetap memenuhi syarat dan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kalangan praktisi hukum juga mendorong agar sengketa waris tidak langsung dibawa ke meja hijau. Musyawarah keluarga dinilai menjadi langkah awal yang efektif untuk menjaga hubungan kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Dengan sistem hukum waris yang berlapis, masyarakat dituntut memahami aturan yang tepat sebelum melakukan pembagian maupun pengalihan harta peninggalan. Pemahaman tersebut menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan mencegah konflik warisan yang berkepanjangan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *