Kamar Agama Mahkamah Agung menerima audiensi pimpinan, dosen, dan mahasiswa FAI UMP untuk memperkuat wawasan praktis mengenai hukum dan sengketa ekonomi syariah.(Foto: Ist)
Rangkaian acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Assoc. Prof. Dr. Makhful, M.Ag., dilanjutkan sambutan Hakim Agung Kamar Agama Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Kamar Agama.
Muhayah mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh gambaran langsung mengenai praktik hukum dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dari para hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI.
Dalam pemaparan materi, Muhayah memetakan ekosistem sengketa ekonomi syariah ke dalam tiga klaster besar. Klaster pertama meliputi sektor keuangan tradisional dan mikro, seperti perbankan dan pembiayaan syariah. Klaster kedua mencakup pasar modal dan investasi syariah, sedangkan klaster ketiga meliputi sektor riil dan digital, seperti bisnis, wakaf produktif, dan fintech syariah.
Muhayah menjelaskan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat ditempuh melalui jalur litigasi secara berjenjang di Peradilan Agama maupun jalur nonlitigasi, seperti arbitrase syariah, mediasi, dan negosiasi. Menurut dia, hakim yang menangani perkara ekonomi syariah dituntut menguasai hukum positif sekaligus fikih muamalah, akad-akad syariah, serta fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Ia juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan hakim spesialis, kompleksitas produk keuangan digital, rendahnya literasi masyarakat, hingga tuntutan transaksi lintas negara.
Di sisi lain, Muhayah menyebut perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memiliki peluang yang besar seiring pertumbuhan industri halal dan digitalisasi peradilan melalui penerapan sistem e-court dan e-litigasi.
Kepada mahasiswa, Muhayah turut memaparkan sejumlah jalur karier yang dapat ditempuh sarjana hukum ekonomi syariah, mulai dari hakim, advokat, kurator, konsultan syariah, hingga berkarier di industri keuangan dan korporasi.
Menurut Muhayah, kompetensi ideal sarjana hukum ekonomi syariah tersusun dalam tiga lapis. Kompetensi teknis mencakup legal drafting dan penyusunan akad syariah, analisis putusan pengadilan, serta kemampuan mediasi dan negosiasi. Kompetensi pendukung meliputi bahasa Inggris hukum, teknologi informasi, dan pemahaman fintech. Sementara kompetensi substantif mencakup fikih muamalah, hukum acara peradilan agama, hukum perbankan syariah, hingga hukum bisnis dan kontrak.
“Jadilah praktisi yang tidak hanya menguasai literatur klasik, tetapi juga mahir membaca tren keuangan digital global. Anda adalah arsitek keadilan ekonomi syariah masa depan,” ujar Muhayah dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (18/9/2026).
Hakim Agung Kamar Agama Mamat Ruhimat turut hadir dalam audiensi tersebut. Mamat, yang baru dilantik sebagai Hakim Agung pada awal September lalu, membagikan motivasi kepada mahasiswa agar tidak ragu menekuni profesi di lingkungan peradilan agama.
Turut hadir Hakim Agung Kamar Agama Lailatul Arofah. Pada kesempatan tersebut, Lailatul menyampaikan materi terpisah mengenai usulan pemulihan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam perkara kepailitan syariah.
Rangkaian audiensi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kunjungan ke Museum Mahkamah Agung. (red)







Be First to Comment