Press "Enter" to skip to content

Empat Terdakwa Bebas, Majelis Hakim Tegaskan Kebebasan Akademik dan Pers

Social Media Share

Foto ilustrasi-  Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta. (Foto: PN.JKT.PST)

JAKARTA, NP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yaitu perkara obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H., menyampaikan dalam press release, Rabu (4/3/2026), bahwa para terdakwa adalah: Junaidi Saibih, advokat sekaligus akademisi yang menghadapi dua perkara sekaligus; Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV; dan M. Adhiya Muzakki, pengelola media sosial, keduanya terkait perkara obstruction of justice.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa-Rabu, 3–4 Maret 2026, pukul 01.15 WIB, oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H. dengan anggota Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H.

Terdakwa Obstruction of Justice: Junaidi Saibih

Penuntut umum menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jaksa mendakwa Junaidi merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar melalui Jakarta Justice Forum di Universitas Indonesia, dan membangun narasi negatif di media massa dan sosial.

Majelis Hakim menyatakan, “Terdakwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa.

Pertimbangan hakim menekankan bahwa skema pembelaan hukum melalui PTUN dan gugatan perdata adalah hak konstitusional, serta kegiatan seminar dan diskusi publik merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi yang dilindungi Undang-Undang. Majelis Hakim juga menegaskan, “Narasi negatif yang muncul di media sosial dan media massa tidak dapat serta-merta dianggap melawan hukum, karena merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.”

Terdakwa Obstruction of Justice: Tian Bahtiar

Tuntutan jaksa adalah 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas tuduhan mengoperasikan media untuk membangun narasi negatif.

Majelis Hakim memutuskan, “Terdakwa Tian Bahtiar tidak terbukti bersalah” dan dibebaskan dari tahanan. Pertimbangannya, tindakan Tian sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV masih dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Hakim menambahkan, pemberitaan negatif berbeda dengan hoaks karena tetap berbasis fakta, serta pers berfungsi sebagai watchdog demokrasi.

Terdakwa Obstruction of Justice: M. Adhiya Muzakki

Tuntutan serupa 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis Hakim menyatakan, “Terdakwa M. Adhiya Muzakki tidak terbukti bersalah” karena aktivitas media sosial yang dilakukan masuk dalam hak kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945. Majelis menekankan bahwa meskipun ada penerimaan uang, hal itu bukan niat jahat untuk menggagalkan proses hukum, dan bukan ranah pidana tipikor.

Terdakwa Suap kepada Hakim: Junaidi Saibih

Tuntutan jaksa 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis Hakim menilai, meskipun ada saksi dan bukti elektronik, Junaidi tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam upaya penyuapan. “Strategi pembelaan hukum yang disusun terdakwa tidak dapat dipersamakan dengan permufakatan jahat untuk menyuap hakim,” kata hakim. Honor dari firma hukum AALF pun dinyatakan sah menurut hukum.

Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten)

Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa berhak mendapatkan pemulihan digital. “Dalam era digital, rekam jejak yang belakangan terbukti tidak benar dapat merusak nama baik seseorang dan keluarganya,” kata majelis. Landasan hukumnya meliputi Pasal 28G UUD 1945, Pasal 26 UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Keempat terdakwa kini bebas dan hak-haknya dipulihkan sepenuhnya, termasuk hak untuk menghapus atau mengoreksi rekam jejak digital yang merugikan, menandai kemenangan penting bagi kebebasan akademik, kebebasan pers, dan hak atas kehormatan pribadi di Indonesia.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *