Press "Enter" to skip to content

Cukup Sanksi Administrasi, Sanksi Guru Honorer yang Rangkap Jabatan Jadi Pendamping Desa

Social Media Share

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang merangkap Pendamping Lokal Desa (PLD), Muhammad  Hisabul Huda. Penetapan tersangka korupsi kepada Hisabul Huda karena mendapat gaji dobel dari dua jabayan yang dirangkap dinilai bertentangan dengan keadilan substantif seperti yang didorong dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. (Foto: KWP)

JAKARTA, NP- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang merangkap Pendamping Lokal Desa (PLD), Muhammad Hisabul Huda. Habiburokhman mengingatkan, Kejaksaan Negeri Probolinggo seharusnya mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka Miftahul Huda, seorang guru honorer SD yang dituduh korupsi karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ungkap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Seharusnya, menurut Habiburokhman, jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.

Padahal, dalam kasus ini Hisabul Huda tidak menyadari adanya ketentuan larangan rangkap pekerjaan tersebut.

“Seharusnya Huda tidak dijadikan tersangka, dan cukup mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” saran Habiburokhman.

Kalau pun yang dilakukan Hisabul Huda dinilai salah, seharusnya dia hanya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Sehingga untuk kasus-kasus seperti ini sebaiknya dikenakan sanksi administrasi, pengembalian keuangan negara, dan yang bersangkutan tisak boleh mengulangi kembali. Itu baru benar-benar keadilan yang subtantif,” ujarnya.

Habiburokhman mengingatkan kepada jaksa bahwa paradigma KUHP baru adalah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Bukan lagi keadilan retributif.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” tegas Habiburokhman. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *