Petugas gabungan Bakamla RI dan Polisi Kehutanan memeriksa tumpukan kayu olahan di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025).(Ist)
BATAM, NP – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga berasal dari kegiatan ilegal di Dermaga Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/9/2025). Kayu tersebut ditemukan tidak disertai dokumen angkut sah dan tidak memiliki penanda resmi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu dari kapal KM AAL Delima ke beberapa truk di kawasan dermaga. Menanggapi laporan tersebut, unsur KN Tanjung Datu-301 milik Bakamla bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kementerian Kehutanan yang tengah melaksanakan Operasi Bersama Yudhistira-II/25 langsung diterjunkan ke lokasi.
Operasi dipimpin langsung oleh Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, yang memerintahkan pemeriksaan muatan kapal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal membawa 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran, namun seluruh muatan tidak ditempeli ID Barcode dan tidak disertai dokumen angkut resmi.
“Muatan tidak sesuai dengan izin kapal. Selain itu, dokumen yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukan,” kata Rudi, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Tim penyidik dari Polhut Kepulauan Riau menduga terjadi pelanggaran atas ketentuan perizinan hasil hutan. Diduga terdapat penyalahgunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan yang semestinya menggunakan blanko Kayu Bulat. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan saat ini masih melakukan penghitungan ulang jumlah kayu yang ditemukan di lokasi. Penelusuran juga dilakukan terhadap lokasi tujuan pembongkaran, serta pihak perusahaan yang mengantongi izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).(red)







Be First to Comment