Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

Social Media Share

Petugas TNI Angkatan Laut memeriksa dua kontainer berisi arang bakau seberat 74 ton yang diduga akan diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan komoditas arang bakau seberat 74 ton yang dimuat dalam dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026).

Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) III, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas pemindahan arang bakau ke dalam dua kontainer berukuran 40 kaki di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Arang bakau tersebut dipindahkan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke kapal Icon James II 13, dengan rencana tujuan Jakarta. Jumlah muatan sekitar 400 karung,” ujar Uki Prasetia dalam konferensi pers di Tanjung Priok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, TNI AL berkoordinasi dengan Kepolisian Pelabuhan (KP3), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Bea Cukai Tanjung Priok, Pelindo, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Aparat kemudian melakukan pembongkaran muatan dari kapal Icon James II 13 yang telah sandar di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua kontainer tersebut berisi arang bakau dengan total berat sekitar 74 ton. Jika mengacu pada nilai pasar ekspor sebesar Rp23.500 per kilogram, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

“Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau ini diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa,” kata Uki.

Ia menambahkan, kerusakan ekosistem mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan abrasi pantai, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta meningkatkan risiko bencana alam.

Sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum, termasuk kejahatan yang merusak lingkungan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir Indonesia,” tegas Uki. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *