Oleh: Dadan Shavkat Riswantoro
Mahasiswa S2 Rekayasa Pertahanan Siber FTTP Unhan RI
Pada Juni 2024, Indonesia mendapat tamparan keras ketika Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diserang ransomware. Layanan imigrasi terganggu, data tidak dapat diakses, dan pemerintah terlihat gagap menghadapi krisis yang seharusnya sudah lama masuk dalam daftar ancaman strategis nasional. Peristiwa ini bukan sekadar gangguan teknis. Ia menunjukkan bahwa transformasi digital Indonesia berjalan lebih cepat dibanding pembangunan ketahanan digitalnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali dihadapkan pada dugaan kebocoran data dari berbagai institusi, mulai dari BPJS Kesehatan, registrasi SIM card, data pemilih, hingga sejumlah layanan publik lainnya. Setiap kali insiden terjadi, respons yang muncul cenderung serupa: bantahan, investigasi, lalu perlahan menghilang dari ruang perhatian publik. Padahal, di era digital, data bukan sekadar kumpulan angka yang tersimpan dalam server. Data adalah identitas, hak, dan martabat warga negara. Ketika data bocor, yang tergerus bukan hanya keamanan sistem, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ancaman yang dihadapi Indonesia pun tidak berhenti pada serangan terhadap sistem teknologi. Ruang digital kini menjadi arena pertarungan yang lebih kompleks. Hoaks politik, propaganda media sosial, manipulasi informasi, hingga polarisasi publik menunjukkan bahwa serangan dapat diarahkan bukan hanya kepada komputer, tetapi juga kepada cara masyarakat memahami kenyataan. Dalam konteks ini, sasaran utamanya bukan server atau jaringan, melainkan kepercayaan publik.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tantangan tersebut merupakan fenomena global. Estonia pada 2007 pernah mengalami serangan siber besar yang melumpuhkan layanan penting negara. Ukraina menghadapi kombinasi serangan siber, propaganda, dan konflik fisik yang saling melengkapi. Sementara itu, skandal Cambridge Analytica memperlihatkan bagaimana data pribadi dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi perilaku politik masyarakat. Di sisi lain, Finlandia menunjukkan pendekatan yang berbeda dengan membangun ketahanan masyarakat melalui pendidikan literasi informasi sejak usia dini. Warga tidak hanya diajarkan menggunakan teknologi, tetapi juga memahami risiko manipulasi informasi dan pentingnya verifikasi sumber.
Dari berbagai pengalaman tersebut, muncul satu pelajaran penting: kekuatan digital negara tidak dapat diukur hanya dari jumlah aplikasi, pusat data, jaringan komunikasi, atau regulasi yang dimiliki. Negara digital yang kuat membutuhkan strategi yang menyatukan keamanan, tata kelola, diplomasi, dan partisipasi masyarakat. Di sinilah konsep cyber statecraft menjadi relevan, yakni kemampuan negara memanfaatkan kapasitas digital untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga keamanan, mengatur ruang digital, membangun kerja sama internasional, dan memperkuat ketahanan masyarakat.
Sayangnya, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, sering memulai dari aspek yang paling terlihat, yakni pembangunan teknologi dan infrastruktur. Langkah tersebut memang penting, tetapi tidak cukup. Fondasi teknologi tanpa keamanan akan menjadi sasaran empuk. Sistem digital tanpa tata kelola yang baik hanya melahirkan kerentanan baru. Sementara itu, transformasi digital tanpa kepercayaan publik akan menghasilkan layanan yang digunakan dengan rasa curiga.
Lapisan berikutnya adalah regulasi. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan berbagai aturan terkait ruang digital. Namun, regulasi tidak otomatis melahirkan legitimasi. Hukum hanya akan dipercaya apabila diterapkan secara konsisten, transparan, dan adil. Ketika perlindungan hukum terasa lemah terhadap institusi besar tetapi tegas kepada masyarakat biasa, kepercayaan publik akan sulit tumbuh.
Sebagai negara dengan posisi strategis di kawasan, Indonesia juga tidak mungkin membangun ketahanan digital secara sendirian. Ekosistem teknologi nasional masih terhubung dengan platform global, layanan komputasi awan, perangkat keras, serta standar internasional yang sebagian besar dikembangkan di luar negeri. Karena itu, otonomi strategis tidak berarti menutup diri, melainkan memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan, membangun kemitraan, dan menjaga kepentingan nasional di tengah ketergantungan global. Kerja sama dengan ASEAN, mitra internasional, perguruan tinggi, industri, dan komunitas teknologi harus dipandang sebagai bagian dari strategi pertahanan digital nasional.
Namun pada akhirnya, faktor paling menentukan tetaplah ketahanan masyarakat. Negara dapat memiliki teknologi canggih dan sistem keamanan berlapis, tetapi apabila warganya mudah terjebak hoaks, mengabaikan keamanan data pribadi, dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi publik, maka fondasi digital akan tetap rapuh. Ketahanan warga menjadikan masyarakat bukan sekadar pengguna layanan digital, melainkan bagian dari pertahanan nasional di ruang siber. Dalam konteks ini, bela negara di era digital berarti menjaga data pribadi, berpikir kritis terhadap informasi, dan menolak menjadi bagian dari penyebaran disinformasi.
Karena itu, agenda transformasi digital Indonesia harus dibangun di atas fondasi yang lebih kokoh. Pemerintah perlu memastikan audit keamanan berkala terhadap infrastruktur digital nasional, sistem pemulihan bencana yang benar-benar teruji, penegakan tegas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, mekanisme respons krisis siber yang jelas, serta penguatan literasi digital dan keamanan informasi sejak pendidikan dasar. Investasi pada talenta siber nasional juga harus menjadi prioritas yang sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur teknologi.
Transformasi digital pada akhirnya bukan sekadar proyek modernisasi layanan publik. Ia adalah upaya membangun kepercayaan di era baru. Jika negara gagal memperkuat keamanan, tata kelola, dan ketahanan masyarakat, maka seluruh investasi teknologi hanya akan menjadi etalase kemajuan yang tampak modern di permukaan, tetapi rapuh ketika menghadapi krisis.***







Be First to Comment