Press "Enter" to skip to content

Tekan Penyebaran Covid-19, TNI AL Terus Buka Layanan Vaksin Maritim

Social Media Share

JAKARTA, NP – Untuk mendukung kampanye pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, TNI AL terus melakukan serbuan vaksin maritim dan juga membuka layanan vaksinasi. Balai Kesehatan, Dinas Kesehatan Kolinlamil terus membuka layanan vaksinasi untuk warga Jakarta Utara, Rabu (28/7).

Program vaksinasi ini berkerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara sebagai fasilitator mengajak warga sesuai data kependudukan.

Sehubungan dengan itu, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, diantaranya adalah kegiatan yang dilaksanakan TNI AL dan jajarannya dengan pemberian vaksinasi kepada masyarakat secara massal, turun ke lokasi tanpa harus masyarakat datang ke pusat kesehatan setempat.

Panglima Kolinlamil Laksda TNI Arsyad Abdullah menyampaikan, bahwa vaksinasi merupakan bentuk usaha membentengi diri dari infeksi pandemi Covid-19. Kita tidak perlu khawatir tentang vaksin ini, karena pemerintah telah menjamin vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah halal, aman dan dapat memberikan banyak manfaat.

Dengan cakupan vaksinasi yang luas dan merata di suatu daerah, maka akan terbentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity) agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitasnya.

Serbuan vaksin dengan layanan di di Balai Kesehatan Kolinlamil selalu siap menerima warga berbagai lapisan yang sadar untuk membentengi diri dengan vaksin sebagai imun.

Setiap hari terbuka layanan bagi warga Jakarta Utara dan sekitarnya mulai pukul 08.00-15.00 Wib yang berlokasi di Jalan Teratai, Koja, Jakarta Utara. Peserta vaksinasi terbuka bagi seluruh komponen masyarakat.

Masyarakat hanya diimbau untuk datang secara tertib dengan mematuhi protokol kesehatan selama acara berlangsung serta menjaga protokol kesehatan, dengan ketentuan :
1. Memiliki NIK, dengan Membawa KTP asli atau surat keterangan lainnya,
2. Anak berusia 12-17 Tahun wajib membawa kartu Keluarga asli dan hanya ditemani satu orang pendamping,
3. Membawa pulpen (Dispen Kolinlamil).

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *