NATUNA, NP – Komandan Lanal Ranai diwakili Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, S.H., bersama Tim Penyidik Lanal Ranai melaksanakan monitoring dan koordinasi terkait penangkapan 2 (dua) kapal ikan asing (KIA) asal kebangsaan Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara tepatnya di wilayah Perairan Landas Kontinen Indonesia oleh kapal patroli TNI AL yaitu KRI Sutedi Senoputra-378, Senin (14/12/2020).
KIA berbendera Vietnam tersebut diduga keras telah melakukan pelanggaran penangkapan ikan di Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Republik Indonesia yaitu SIUP dan SIPI, sehingga kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diamankan dengan cara dipandu menuju Dermaga Posal Sabang Mawang Kabupaten Natuna untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya.
Tim pentidik yang dipimpin Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, S.H., setibanya di Posal Sabang Mawang langsung melaksanakan pengecekan kesehatan kepada Nahkoda dan ABK serta penyemprotan disinfektan terhadap Barbuk KIAV BV 99779 TS dan BV 96959 TS, dari hasil pemeriksaan alat angkut orang dan barang sesuai dengan International Health Regulations (IHR) tahun 2005 dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diterapkan kepada Nahkoda dan ABK tersebut, tidak terdapat yang memiliki suhu badan tinggi atau teridentifikasi Covid-19. Rata-rata suhu badan Nahkoda dan ABK KIA tersebut adalah 35° Celcius sampai 36° Celcius. Direncanakan akan dilaksanakan karantina terhadap WNA kebangsaan Vietnam tersebut di Detention Center yang berada di Mako Lanal Ranai.
Selanjutnya kedua Barbuk KIAV BV 99779 TS dan BV 96959 TS diserahterimakan di atas KRI Sutedi Sennoputra-378 dari Komandan KRI Letkol Laut (P) Tony Priyo Utomo, M.Tr.Opsla kepada Palaksa Lanal Ranai Letkol Laut (KH) Kadek Ary Pambudi, S.H.
Komandan Lanal Ranai melalui Palaksa Lanal Ranai membenarkan penangkapan tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan selalu siap untuk melaksanakan penyidikan sebagai tindak lanjut proses hukum yang berlaku di Indonesia terhadap tersangka Nakhoda KIA tersebut. “Saya selaku Ketua Tim Penyidik Lanal Ranai akan terus bekerja memproses tangkapan KRI terhadap KIA yang melakukan Illegal Fishing di ZEEI maupun Landas Kontinen Indonesia”.
Secara terpisah, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir selalu menekankan kepada Tim Penyidik mengenai penerapan prosedur kesehatan Covid-19 dalam menangani kasus terhadap Nakhoda dan ABK KIA yang diserahkan ke Lanal Ranai. “Sekalipun ini masih masa Pandemi, namun tugas tetap kita laksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, hal ini demi terlaksananya penegakan hukum di negara kita terutama terhadap KIA yang beroperasi tanpa ijin dari Pemerintah RI”.
Guna menindaklanjuti proses hukum yang berlaku di Indonesia, kedua Nakhoda dan seluruh ABK yang berjumlah 15 orang dibawa ke Lanal Ranai untuk dilakukan karantina di Rumah Detensi Mako Lanal Ranai, sedangkan Barbuk KIA berbendera Vietnam beserta kelengkapan dan hasil tangkapannya diamankan di Dermaga Posal Sabang Mawang.(Pen)
Be First to Comment