Press "Enter" to skip to content

Proses Balik Nama Tanah Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Social Media Share

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui App Store maupun Play Store.(Ist)

JAKARTA, NP — Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli, hibah, pewarisan, hingga tukar-menukar. Untuk mengesahkan proses tersebut, pemilik tanah perlu melakukan balik nama kepemilikan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Masyarakat kini dapat mengakses informasi syarat dan ketentuan balik nama secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya balik nama.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah. Dalam aplikasi tersedia fitur Simulasi Biaya untuk memperkirakan transaksi,” ujar Harison, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Melalui halaman utama aplikasi, pengguna dapat memilih menu “Layanan”, lalu submenu “Info Layanan” untuk mengakses informasi detail mengenai jenis-jenis layanan pertanahan. Salah satu layanan yang tersedia ialah Peralihan Hak Pewarisan, yang mencakup sejumlah dokumen persyaratan.

Sedikitnya terdapat delapan syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan balik nama karena pewarisan, antara lain:

* Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai,
* Surat kuasa jika dikuasakan,
* Fotokopi identitas para ahli waris yang telah dicocokkan petugas,
* Sertipikat tanah asli,
* Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan,
* Akta Wasiat Notariil (jika ada),
* Bukti pembayaran pajak atas tanah warisan,
* Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam peralihan hak karena pewarisan, BPHTB dibayarkan oleh pihak penerima waris. Sementara itu, pengecekan keabsahan dokumen dapat dilakukan secara langsung oleh petugas loket di Kantah.

Selain informasi peralihan hak, Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur pengecekan status dan legalitas tanah. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui App Store maupun Play Store.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *