Press "Enter" to skip to content

China Forum on International Legal Cooperation 2026 Soroti AI dan Masa Depan Peradilan

Social Media Share

Peserta mengikuti rangkaian China Forum on International Legal Cooperation 2026 di Shenzhen, Tiongkok, yang mempertemukan perwakilan lebih dari 60 negara.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Pembahasan mengenai kerja sama hukum internasional semakin relevan bagi Indonesia di tengah meningkatnya transaksi perdagangan dan investasi internasional.

Kemajuan teknologi, perdagangan lintas batas, kecerdasan buatan, dan kompleksitas sengketa internasional menuntut lembaga peradilan untuk memperluas perspektif sekaligus memperkuat kerja sama antarnegara. Isu tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 yang berlangsung di Shenzhen, Republik Rakyat Tiongkok.

Forum internasional yang diselenggarakan oleh China Law Society pada 21-23 September 2026 itu dihadiri sekitar 300 hakim, pejabat pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan pimpinan organisasi hukum dari lebih dari 60 negara.

Mengusung tema “Deepening International Legal Cooperation and Providing Legal Guarantees for Building a Global Community of Shared Future”, forum menjadi wadah pertukaran pemikiran mengenai perkembangan hukum, kerja sama hukum internasional, transformasi digital peradilan, artificial intelligence, penyelesaian sengketa komersial lintas negara, pendidikan hukum, serta harmonisasi berbagai tradisi hukum dunia.

Dalam forum tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengirimkan dua hakim sebagai observer, yakni Selviana Purba, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Yustisial pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, dan Irwan Rosady, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang.

Keduanya hadir untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perkembangan kerja sama hukum internasional, khususnya implikasi Belt and Road Initiative (BRI) terhadap sistem peradilan. Pemilihan kedua observer tersebut juga didasarkan pada kebutuhan untuk memahami sistem hukum dan kelembagaan Republik Rakyat Tiongkok, perkembangan kerja sama hukum internasional yang berkaitan dengan BRI, serta arah kebijakan dan pengembangan Mahkamah Agung RI.

Selviana Purba dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (28/9/2026), mengatakan partisipasi dalam forum tersebut memberikan kesempatan penting untuk memperoleh perspektif komparatif mengenai perkembangan terbaru sistem hukum dan peradilan global.

“Persoalan hukum yang kini sering melampaui batas yurisdiksi nasional. Transaksi digital, kejahatan siber, perdagangan dan investasi internasional, isu lingkungan hidup, pergerakan modal, serta sengketa komersial lintas negara menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara,” ujar Selviana.

Pada pembukaan forum, Chief Justice of the Supreme Court of Nepal, Manoj Kumar Sharma, menegaskan bahwa kerja sama hukum internasional merupakan bagian penting dari tatanan hukum kontemporer. Kerja sama tersebut mencakup bantuan hukum formal antarnegara, dialog, saling menghormati, pertukaran pengalaman, dan pembelajaran antarsistem hukum.

Forum membahas sejumlah topik utama, antara lain hubungan hukum dan tata kelola global, dialog antartradisi hukum, hukum di era digital dan Artificial Intelligence, pencegahan serta penyelesaian sengketa komersial internasional, jaminan hukum untuk pembangunan Belt and Road Initiative, serta pengembangan pendidikan hukum dan sumber daya manusia.

Judicial AI Menjadi Salah Satu Isu Utama

Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah perkembangan Artificial Intelligence dalam sistem peradilan. Forum membahas The Shenzhen Model of Judicial AI, dampak teknologi digital terhadap penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, rule of law di era digital, pengelolaan data publik, serta tata kelola perusahaan teknologi besar.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan telah memasuki fase baru. Teknologi tidak lagi hanya digunakan untuk administrasi perkara dan persidangan elektronik, tetapi juga dimanfaatkan dalam pencarian hukum, pengelolaan informasi, penerjemahan, analisis data, dan berbagai fungsi pendukung lainnya.

Namun, forum juga menyoroti pentingnya membatasi penggunaan teknologi dalam proses peradilan. Efisiensi tidak boleh mengorbankan fairness, transparansi, perlindungan data, maupun tanggung jawab manusia dalam pengambilan keputusan yudisial.

Salah satu prinsip yang mengemuka dalam forum adalah “Technology must serve justice, not dictate it” atau teknologi harus melayani keadilan, bukan menentukan keadilan.

Pandangan tersebut juga mengemuka dalam pembahasan mengenai hubungan antara teknologi dan tanggung jawab manusia. Artificial Intelligence dapat mendukung proses hukum, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab manusia dalam melakukan penilaian hukum.

Keputusan yang memengaruhi kebebasan, hak milik, atau hak fundamental seseorang tetap harus menjadi tanggung jawab pengambil keputusan manusia, disertai alasan yang jelas dan mekanisme pengujian yang bermakna.

Gagasan tersebut relevan dengan transformasi digital peradilan di Indonesia. Pemanfaatan AI berpotensi mendukung administrasi, riset hukum, manajemen perkara, dan pelayanan publik. Namun, penggunaannya perlu dibatasi secara tegas agar tidak mengurangi independensi hakim atau menggeser tanggung jawab yudisial dari manusia kepada mesin.

Dari Penyelesaian Menuju Pencegahan Sengketa

Forum juga menyoroti perkembangan penyelesaian sengketa komersial internasional. Salah satu sesi membahas pergeseran pendekatan dari penyelesaian sengketa setelah terjadi menuju dispute prevention atau pencegahan sengketa.

Materi yang dibahas meliputi perbedaan prosedural antara tradisi civil law dan common law, arbitrase internasional, mediasi, penguatan kerangka penyelesaian sengketa China-ASEAN, serta pengembangan institusi penyelesaian sengketa lintas negara.

Disampaikan pula bahwa sengketa terbaik adalah sengketa yang dapat dicegah sejak awal. Kontrak lintas negara perlu mengatur pembagian risiko secara jelas, menyediakan mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, serta membangun mekanisme penyelesaian dini apabila terjadi perbedaan pendapat.

Jika sengketa tetap terjadi, para pihak harus memiliki akses terhadap mediasi, arbitrase, atau pengadilan yang adil dan efisien, serta menghasilkan putusan yang dapat dilaksanakan.

Pembahasan tersebut sangat relevan bagi Indonesia di tengah meningkatnya transaksi perdagangan dan investasi internasional, termasuk hubungan ekonomi antara Indonesia, Tiongkok, dan negara-negara ASEAN.

Belajar dari Perbedaan Sistem Hukum

Forum juga membahas hubungan antara berbagai sistem hukum di dunia. Pertemuan tersebut mempertemukan perspektif dari sistem civil law, common law, socialist law, customary law, dan berbagai tradisi hukum lainnya.

Salah satu pemikiran utama yang mengemuka adalah bahwa tidak ada satu sistem hukum yang memiliki monopoli atas seluruh solusi hukum. Setiap sistem hukum berkembang sesuai dengan sejarah, budaya, struktur sosial, bahasa, dan konstitusi masing-masing negara.

Karena itu, pembelajaran antarsistem hukum lebih diarahkan pada upaya saling memahami dan membangun kerja sama, bukan menyeragamkan sistem hukum.

Forum juga menekankan bahwa konsep hukum yang berhasil diterapkan di satu negara tidak dapat langsung diterapkan di negara lain tanpa mempertimbangkan konteks sejarah, budaya, dan konstitusi.

Tujuan comparative law adalah memahami sekaligus mengelola perbedaan sistem hukum, bukan menghilangkan perbedaan tersebut.

Perspektif ini penting bagi Indonesia sebagai negara dengan karakteristik sistem hukum tersendiri sekaligus bagian dari ASEAN yang memiliki keragaman tradisi hukum.

Peradilan sebagai Infrastruktur Pembangunan

Salah satu gagasan yang disampaikan dalam forum adalah bahwa justice should be regarded as development infrastructure. Sistem peradilan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai institusi penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan bagian dari infrastruktur pembangunan.

Pembangunan tidak akan berkelanjutan tanpa institusi yang mampu melindungi hak, menyelesaikan sengketa, memberikan putusan tepat waktu, serta menjamin pemulihan hukum yang efektif.

Dalam konteks investasi dan pembangunan lintas negara, hukum dipandang sebagai infrastruktur kepercayaan. Proyek pembangunan membutuhkan kontrak yang jelas, mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel, perlindungan lingkungan, transparansi, dan jaminan bagi pihak yang terdampak, selain dukungan pembiayaan dan teknologi.

Berbagai gagasan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 memberikan perspektif bagi pengembangan badan peradilan di Indonesia. Transformasi digital peradilan, pemanfaatan Artificial Intelligence, hukum perdata internasional, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, penyelesaian sengketa dagang internasional, perlindungan data, bukti elektronik, serta pengembangan kapasitas hakim semakin relevan dalam praktik peradilan.

Forum tersebut juga menegaskan pentingnya dialog dan kerja sama antarlembaga peradilan. Pengadilan dari berbagai negara dapat bertukar pengalaman mengenai administrasi perkara, mediasi, digital justice, pendidikan hakim, perlindungan kelompok rentan, dan penggunaan teknologi dalam proses peradilan.

Meskipun hakim bekerja dalam yurisdiksi dan sistem konstitusional yang berbeda, isu seperti independensi peradilan, judicial ethics, access to justice, case management, alternative dispute resolution, dan digital courts merupakan persoalan yang dihadapi bersama.

Forum internasional seperti ini menjadi sarana untuk mengubah persoalan bersama menjadi pengetahuan bersama dan pada akhirnya mendorong pembaruan institusional.

Keikutsertaan dalam China Forum on International Legal Cooperation 2026 pada akhirnya tidak hanya menjadi kesempatan memperoleh pengetahuan mengenai perkembangan hukum internasional, tetapi juga menjadi ruang refleksi terhadap arah perkembangan peradilan di era digital.

Modernisasi peradilan merupakan suatu keniscayaan. Namun, di tengah perkembangan teknologi yang demikian cepat, nilai dasar peradilan tetap harus dipertahankan, yakni independensi hakim, fairness, akuntabilitas, perlindungan hak, dan tanggung jawab manusia dalam setiap keputusan yudisial.

Teknologi dapat berubah, sistem dapat berkembang, dan metode penyelesaian perkara dapat terus bertransformasi. Namun, tujuan akhirnya tetap sama, yaitu menghadirkan peradilan yang mampu memberikan keadilan secara independen, efektif, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *