Press "Enter" to skip to content

PN Sampang Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Perkara Penadahan Diputus 10 Bulan

Social Media Share

Terdakwa mengikuti persidangan perkara penadahan yang diproses melalui mekanisme Pengakuan Bersalah di PN Sampang.(Foto: Ist)

SAMPANG, NP – Dua bulan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan putusan perkara pidana melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat, Rabu (11/2/2026). Perkara penadahan yang teregister Nomor 13/Pid.B/2026/PN Spg itu diputus setelah terdakwa menyatakan pengakuan bersalah (PB) yang disepakati dan dituangkan dalam berita acara persidangan.

Perkara tersebut semula diperiksa dengan acara biasa oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Fatchur Rochman dan Yola Eska Afrina Sihombing. Namun, setelah pengakuan bersalah diterima, mekanisme pemeriksaan beralih menjadi acara pemeriksaan singkat dan ditangani hakim anggota II sebagai hakim tunggal sebagaimana ketentuan Pasal 257 KUHAP.

Hakim tunggal Yola Eska Afrina Sihombing kemudian melanjutkan persidangan dengan mekanisme singkat dan hanya menunda sidang sebanyak dua kali sebelum akhirnya menjatuhkan putusan pada Rabu (11/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk pedoman pemidanaan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Usai putusan dibacakan, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan menerima.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, perbuatan terdakwa dinilai tetap memerlukan tindakan represif negara sebagai bentuk perlindungan masyarakat. “Hakim memperhatikan riwayat kehidupan Terdakwa disimpulkan Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana namun perbuatan Terdakwa yang merugikan Korban perlu mendapatkan tindakan represif oleh Negara sebagai bentuk perlindungan masyarakat dan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Melalui pembinaan tersebut diharapkan ada perbaikan kualitas diri Terdakwa ke arah yang lebih baik. Potensi perbaikan tersebut ditunjukkan pula dari rasa penyesalan Terdakwa yang dieksplisitkan melalui Pengakuan Bersalahnya di persidangan dan mengakui dakwaan Penuntut Umum,” demikian pertimbangan hakim.

Perkara ini bermula pada Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, ketika terdakwa dihubungi Muyassir yang menawarkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa surat-surat. Kepada terdakwa, Muyassir mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan Supa’i dan meminta dicarikan pembeli. Terdakwa kemudian membeli motor tersebut seharga Rp3,5 juta di parkiran Cafe B2, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang.

Dua hari kemudian, motor itu dijual kembali oleh terdakwa kepada seseorang bernama Siful, warga Sokobanah, seharga Rp5,1 juta. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 591 huruf a KUHP 2023 tentang penadahan.

Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo, mengatakan mekanisme baru tersebut terbukti memberikan efisiensi dan kepastian hukum. “Bahwa mekanisme baru yang diterapkan tersebut terbukti efisien dan memberikan kepastian hukum terhadap Terdakwa karena persidangan dilakukan dengan cepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Secara normatif, mekanisme Pengakuan Bersalah bukan prosedur sederhana. Pasal 205 ayat (2) KUHAP mengatur sejumlah syarat, antara lain terdakwa telah diperiksa pada tahap penyidikan, didampingi advokat, diperiksa secara patut, diberi tahu hak-haknya, serta pengakuan tidak boleh diperoleh melalui tekanan atau paksaan.

Selain itu, Pasal 234 KUHAP mengatur bahwa pengakuan bersalah dapat dilakukan setelah mekanisme keadilan restoratif gagal, dengan syarat ancaman pidana di atas lima tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun. Pernyataan pengakuan harus dibuat secara tertulis, didampingi advokat, dan bersifat mengikat para pihak.

Menurut Eliyas, ketatnya persyaratan tersebut sebanding dengan manfaat yang diperoleh terdakwa, terutama berupa kemungkinan keringanan hukuman sebagaimana diatur Pasal 1 angka 16 KUHAP. “Dengan demikian, mekanisme PB dapat dilihat sebagai ‘jalur cepat’ dalam pemeriksaan perkara pidana, dengan tujuan utama mencapai efisiensi waktu dan sumber daya,” ujarnya.

Ia berharap implementasi Pasal 205 juncto Pasal 257 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat terus berjalan konsisten di PN Sampang. “Diharapkan agar implementasi melaksanakan Pasal 205 jo Pasal 257 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan yang seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam KUHAP baru dapat terus terlaksana di PN Sampang,” pungkasnya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *