Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari

Social Media Share

Penetapan tersebut disampaikan usai rapat bersama Menko PMK, Kemenag, Kemenaker, dan KemenPANRB.(Ist)

JAKARTA, NP – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penandatanganan SKB dilakukan Jumat (19/9) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Afriansyah Noor menyatakan, pembahasan dan koordinasi intensif dilakukan oleh tim teknis antar kementerian eselon I dan II guna menyepakati jadwal cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun 2026. “Kami berharap pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjalan lancar dan memberikan manfaat positif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Keputusan ini mengacu pada hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. Dalam rapat tersebut disepakati jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari, ditambah 8 hari cuti bersama, sehingga total libur dan cuti bersama mencapai 25 hari di tahun 2026.

Berikut rincian Hari Libur Nasional 2026:

* 1 Januari: Tahun Baru 2026
* 16 Januari: Isra Mikraj
* 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
* 19 Maret: Hari Suci Nyepi
* 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
* 3 April: Wafat Yesus Kristus
* 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
* 1 Mei: Hari Buruh Internasional
* 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
* 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
* 31 Mei: Hari Raya Waisak
* 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
* 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
* 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
* 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember: Hari Natal

Sementara itu, cuti bersama tahun depan akan diberikan pada tanggal:

* 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru
* 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
* 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri
* 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
* 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha
* 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal

Penetapan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan aktivitas dan libur mereka dengan lebih baik. Pemerintah juga terus mendorong agar kebijakan cuti bersama dapat mendukung produktivitas sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *