Ilustrasi – Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengumumkan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026. Dari rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan, panitia menetapkan tiga peserta terbaik yang dinyatakan lolos seleksi.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada 9 Maret 2026 di Jakarta.
Melalui siaran pers yang disampaikan Humas MA di Jakarta, dijelaskan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi, yakni penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Tahapan uji kelayakan tersebut meliputi tes penulisan makalah yang dilaksanakan pada 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta wawancara yang digelar pada 4–5 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penilaian akhir, panitia seleksi menetapkan tiga peserta terbaik yang disusun berdasarkan urutan alfabet sebagai berikut:
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan nilai tertinggi dalam proses seleksi yang berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Mereka terpilih dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan.
Panitia seleksi juga menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, proses penjaringan calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung memasuki tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (red)







Be First to Comment