Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengajuan Kasasi yang diikuti 55 peserta. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan dalam mengawal implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Di saat yang sama, MA mengingatkan para Ketua Pengadilan Tinggi (PT) agar tidak mudah membuka ruang pemeriksaan ulang dalam perkara.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., menilai komunikasi antara PT, Kejaksaan Tinggi, serta Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara di daerah telah berjalan efektif untuk mendukung penerapan KUHAP baru.
Hal itu disampaikan Suharto dalam Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengajuan Kasasi, Jumat (21/8/2026).
Sejalan dengan penguatan koordinasi tersebut, MA merintis forum komunikasi Mahkumjakpolpas. Forum ini diarahkan menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan KUHAP baru.
Pemeriksaan Ulang Tak Mudah Dibuka
Suharto secara khusus mengingatkan para Ketua PT agar tidak gegabah menggunakan ruang pemeriksaan ulang yang tersedia dalam KUHAP baru.
“Harapan saya, para ketua pengadilan tinggi jangan terlalu latah dengan KUHAP baru, meskipun di KUHAP baru ada ruang untuk pemeriksaan ulang, itu adalah satu pintu kecil yang sebetulnya justru tidak mudah dibuka,” tegas Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Suharto, penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan tersebut menunjukkan sifat fakultatif, bukan imperatif. Karena itu, ketentuan pemeriksaan ulang tidak seharusnya diterapkan secara mudah.
“Karena tidak imperatif, ya tolong jangan mudah dimungkinkan,” imbuhnya.
Jaksa Tak Hadir, Sidang Tak Bisa Digelar
Suharto juga menyoroti pelaksanaan sidang dan pembacaan putusan, khususnya terkait kehadiran jaksa dan terdakwa.
Ia menegaskan, persidangan tidak dapat dilaksanakan apabila jaksa tidak hadir, baik secara langsung maupun elektronik. Sebaliknya, persidangan tetap dapat dilaksanakan meski terdakwa tidak hadir.
“Nah sekarang pertanyaannya, setelah kita buat penetapan hari sidang bagaimana kalau jaksanya hadir tetapi terdakwanya tidak hadir?” tanya Suharto di hadapan 55 peserta.
Ia menjelaskan, apabila setelah persidangan ditunda jaksa hadir sementara terdakwa tetap tidak hadir, putusan tetap dibacakan.
Terkait tenggang waktu, Suharto mengatakan tim pengembang akan mengupayakan agar pemberitahuan disampaikan pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan. Dengan demikian, tenggang waktu 14 hari mulai dihitung pada hari yang sama.
MA Pantau Langsung Sidang di PT
Untuk memastikan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 diterapkan secara konsisten, MA akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan sidang di sejumlah PT.
“Saya sudah menugaskan Pak Dirjen, kita cari hari yang tepat, dipilih acak, dua sampai empat PT yang hari itu sidang. Kita akan pantau, dikoneksikan dengan command center Mahkamah Agung,” ujar Suharto.
Ia selanjutnya meminta perwakilan PT melaporkan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 sejak 1 Agustus hingga 21 Agustus 2026.
PT yang memiliki wilayah hukum luas juga diminta memberi perhatian khusus terhadap penerapan SEMA tersebut. MA tidak ingin implementasi aturan baru justru menimbulkan kerugian bagi pencari keadilan.
Suharto menegaskan, jangan sampai pencari keadilan kehilangan kesempatan mengajukan kasasi akibat pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menutup pemaparannya, Suharto mengatakan berbagai praktik yang muncul selama implementasi KUHAP baru akan terus dihimpun. Temuan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan MA berikutnya. (red)







Be First to Comment