Press "Enter" to skip to content

Kurikulum Merdeka: 15 Buku Ajar Kristen Siap Diterbitkan

Social Media Share

Tim penilai tengah mengkaji buku ajar Kristen untuk tingkat SMTK dan SMAK, Bekasi (25/9/2025).(Ist)

BEKASI, NP – Sebanyak 15 buku ajar keagamaan Kristen untuk Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) telah dinyatakan lolos penilaian dan akan segera digunakan dalam proses pembelajaran. Buku-buku tersebut disusun sesuai Kurikulum Merdeka dan diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan Kristen di Indonesia.

Sidang penilaian buku berlangsung pada 25–27 September 2025 di Bekasi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI, bekerja sama dengan Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan Kemenag RI.

Direktur Pendidikan Kristen, Suwarsono, mengatakan bahwa kehadiran buku ajar yang relevan sangat penting untuk mendukung proses pembelajaran yang kontekstual. “Sidang penilaian ini menjadi langkah strategis untuk memastikan SMTK dan SMAK memiliki bahan ajar yang relevan, aplikatif, dan menjawab kebutuhan zaman,” ujarnya, dikutip laman resmi Kemenag, Kamis (2/10/2025).

Kasubdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen, Santi Yanti Kalangi, menambahkan bahwa buku-buku tersebut akan mempermudah guru dan siswa dalam memahami materi. “Dengan adanya buku yang terstandar, proses pembelajaran akan lebih terarah dan efektif,” katanya.

Proses penilaian dipimpin oleh Jerry Hendrajaya, dengan dukungan Supervisor Nanang Dwi Jaryanto dan Daniel Stefanus. Penilaian juga melibatkan para pakar dan akademisi untuk menjamin kualitas serta objektivitas hasil.

Adapun daftar buku yang dinyatakan lolos penilaian meliputi:

* Pengetahuan Alkitab SMAK Kelas X, XI, XII
* Etika Kristen SMAK Kelas XII
* Etika Kristen SMTK Kelas X, XI
* Sejarah Gereja SMTK Kelas X, XI, XII
* Hermeneutika SMTK Kelas X, XI, XII
* Misiologi SMTK Kelas X, XI, XII

Kemenag optimistis buku ajar baru ini dapat segera digunakan di seluruh SMTK dan SMAK sebagai pegangan resmi.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *