Suasana pertemuan antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan delegasi Procuratorial Committee Provinsi Hunan, Tiongkok, dalam rangka studi banding di Jakarta, Senin (2/3/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kunjungan studi banding delegasi Procuratorial Committee People’s Procuratorate Provinsi Hunan, Tiongkok, ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme. Kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai perbedaan dan persamaan tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.
Diskusi yang berlangsung hampir dua jam itu dipimpin Sekretaris Komjak RI, Dahlena, didampingi Kepala Sekretariat Antoni Setiawan serta sejumlah kepala bagian di lingkungan Komjak RI.
“Pada pertemuan kali ini, kami sangat berharap delegasi kejaksaan Hunan dapat berbagi pengalaman, termasuk terkait tugas-tugasnya. Bagi kami, sharing sangat penting untuk saling bertukar pengalaman. Kami juga antusias mengetahui persamaan dan perbedaan Komjak RI dengan Komjak di Hunan,” ujar Dahlena saat membuka diskusi di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dahlena menjelaskan, tugas dan kewenangan Komjak RI meliputi pengawasan, pemantauan, serta penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas kedinasan. Di Indonesia, hampir seluruh institusi memiliki dua jenis pengawasan, yakni internal dan eksternal.
Komjak RI, lanjutnya, berkolaborasi dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Komjak RI maupun melalui surat elektronik.
“Setiap tahun rata-rata terdapat sekitar seribu pengaduan dari seluruh Indonesia. Kami merekapnya setiap bulan. Selain pengaduan, masyarakat juga memberikan masukan. Pengaduan paling dominan berasal dari perorangan dan advokat,” jelasnya.

Menanggapi paparan tersebut, Direktur Procuratorial Investigation Department Kejaksaan Hunan, Zhang Qingchun, menilai terdapat sejumlah persamaan mendasar antara kedua lembaga.
“Seperti yang dijelaskan Ibu Sekretaris, kami melihat ada banyak persamaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan. Struktur Procuratorial Committee di Tiongkok terdiri atas empat pembagian administratif, dengan tingkat tertinggi berkedudukan di Beijing. Sementara di Hunan terdapat tiga tingkatan administratif, yakni provinsi, kota, dan distrik/kecamatan.
Delegasi yang hadir berasal dari sejumlah wilayah administratif, antara lain Kejaksaan Changde, Kejaksaan Kota Chenzhou, Huaihua, serta Departemen Investigasi Procuratorial Committee Hunan. Turut hadir Xiong Yan, jaksa perempuan yang menjabat Kepala Kejaksaan Distrik Tianxin, Kota Changsha.
“Kami semua berlatar belakang jaksa. Kami merasa seperti kolega Komjak RI. Salah satu tujuan kunjungan ini adalah mendengar langsung tugas, kewenangan, visi, misi, tata kelola, serta mekanisme pengaduan masyarakat di Komjak RI,” kata Zhang Qingchun.
Ia menjelaskan, di Tiongkok terdapat satu bagian khusus yang menangani pengaduan masyarakat. Dalam praktiknya, investigasi kerap menghadapi persoalan kompleks, termasuk pengaduan yang tidak selalu selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap laporan harus dianalisis secara cermat.
“Jika terdapat temuan terkait pengaduan masyarakat, kami wajib segera menyelidikinya. Namun tidak jarang ada bagian yang sulit diperiksa atau diteliti. Kami ingin mengetahui apakah hal serupa juga terjadi di Komjak RI,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dahlena menyatakan bahwa anggota Komjak RI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari berbagai pihak. Kelengkapan data dari pelapor sangat membantu proses klarifikasi dan penelusuran.
“Jika terdapat dugaan penyimpangan dan pengaduan dilengkapi data, kami dapat langsung melakukan penelusuran,” katanya.
Sementara itu, Antoni Setiawan memaparkan tata kelola hubungan antar-lembaga, termasuk koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Ia menjelaskan, dalam hal dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum jaksa, terdapat peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
“Namun sebelum dijatuhkan hukuman pidana, ada proses internal terlebih dahulu, yakni pemeriksaan etika dan perilaku oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, barulah berkas dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Antoni. (Liu)







Be First to Comment