RUU PRT = Perlindungan & Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga.(Ist)
JAKARTA, NP — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keberadaan RUU ini merupakan mandat penting dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi pekerja rumah tangga (PRT).
“Ini (RUU PPRT) merupakan amanat bagi kita. Kemnaker tetap mendukung dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum, jaminan sosial, serta perlakuan yang adil dan setara di mata hukum bagi PRT,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Hal itu dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Data Kemnaker mencatat, jumlah PRT di Indonesia saat ini mencapai 4,2 juta orang. Namun, sebagian besar dari mereka masih rentan terhadap pelanggaran hak-hak dasar sebagai pekerja, antara lain karena belum adanya payung hukum khusus yang mengatur secara tegas hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
RUU PPRT telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Yassierli menilai, regulasi khusus dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan rumah tangga berbeda dari sektor pekerjaan lainnya.
“PRT memiliki kekhasan tersendiri dan perlu pengaturan yang mempertimbangkan aspek sosiokultural. Pengguna PRT pun beragam, dari kalangan ekonomi bawah hingga atas, sehingga perlu aturan yang komprehensif untuk menjamin hak asasi mereka,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, saat ini ketentuan mengenai PRT masih tersebar dalam berbagai regulasi dan belum bersifat spesifik. Karena itu, keberadaan undang-undang yang khusus mengatur PRT diyakini dapat membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat.
Dalam RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR Bob Hasan, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, juga menegaskan pentingnya keberpihakan negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi PRT.
“Inti utama dari RUU ini adalah menunjukkan niat negara dan Baleg untuk berpihak dan memberikan perlindungan afirmatif kepada PRT,” ujar Nyoman.(red)







Be First to Comment