JAKARTA, NP – BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Adapun jenis narkotika yang berhasil digagalkan yakni, 15 kg sabu dan 10.345 butir ekstasi.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (20/9/2024) mengatakan, pengungkapkan kasus berawal dari informasi masyarakat.
“Sekira pukul 07.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI ketika melintas di Jalan Raya Medan- Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kabupaten langkat Sumatera Utara,”imbuh Sugiri.
Tersangka AI kedapatan membawa 15 kg sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26” serta disembunyikan didalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya.
Berdasarkan pengakuan AI diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut dia ambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh dari seseorang berinisial LAH. Setelah dilakukan pengejaran, LAH berhasil diamankan di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat , Kota Langsa Aceh. Dari LAH, BNN menemukan 2 bungkus kemasan teh Cina yang didalamnya terdapat 10.345 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan “Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Tersangka LAH mengatakan, bahwa ekstasi yang ia simpan di rumahnya dipesan oleh seseorang berinisial FA. Kemudian pada Sabtu (24/8) sekira pukul 08.00 WIB , FA berhasil diamankan disebuah ruko di Kec. Langsa Kota, Aceh. FA mengaku ekstasi yang ada di rumah LAH adalah miliknya yang dia titipkan.
Dari keterangan yang dihimpun, BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi. “Dengan demikian BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,”kata Sugiri.
Menurut Sugiri, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114(2) Jo Pasal 112(2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, BNN sebelumnya juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui wilayah perairan Aceh.(red)
Be First to Comment