Dua perlintasan liar di jalur Cicurug–Parungkuda ditutup petugas untuk cegah potensi kecelakaan.(Ist)
JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali menutup dua perlintasan liar di lintas Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10), sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Dua titik perlintasan yang ditutup berada di KM 28+6/7 dan KM 28+7/8 petak jalan Cicurug–Parungkuda. Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain AM Eksternal Humas, Katon/Karu Polsuska, Kasatker dan Tim Resor JJ 1.18 Cigombong, Tim PKD KCI, serta aparat kewilayahan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polsuska.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan langkah nyata KAI untuk mengurangi potensi kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau melintasi jalur yang telah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan dalam keterangan resminya.
Sejak Januari hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 36 perlintasan liar di berbagai lintas pelayanan. Penutupan dilakukan secara bertahap, antara lain 3 titik pada Januari, 2 titik pada Februari dan Maret, 11 titik pada April, 8 titik pada Mei, 4 titik pada Juni, 2 titik pada Juli, 2 titik pada September, dan 2 titik pada Oktober.
Selain penutupan, KAI juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. Masyarakat diimbau hanya melintasi perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 178 melarang pembangunan atau aktivitas apa pun yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api di jalur rel. Sementara itu, Pasal 192 mengatur sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar.
KAI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.(red)







Be First to Comment