Petugas melakukan pengecekan dokumen dan kondisi kendaraan bus di terminal untuk memastikan armada laik jalan sebelum beroperasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan terus meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang dengan melakukan inspeksi keselamatan (rampcheck) pada armada bus di Terminal Tipe A (TTA) seluruh Indonesia. Inspeksi ini dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Terminal Online System (TOS).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 3 April 2026, pihaknya telah memeriksa 963.859 kali perjalanan bus yang berangkat di 115 lokasi TTA.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 576.280 kali perjalanan (59,78%) melakukan pelanggaran, sementara 387.576 kali perjalanan (40,21%) dinyatakan tidak melanggar.
“Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari penyimpangan trayek, bukti lulus uji (BLUe) kedaluwarsa, hingga kartu pengawasan (KPS) yang sudah melewati masa berlaku,” ungkap Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Rincian pelanggaran pada bus yang berangkat dari 115 lokasi TTA meliputi 325.913 kasus penyimpangan trayek, 154.236 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, serta 278.179 pelanggaran masa berlaku KPS atau izin penyelenggaraan angkutan orang.
Sementara itu, untuk bus yang datang di 115 lokasi TTA pada periode yang sama, total pemeriksaan mencapai 993.155 kali perjalanan. Hasilnya, sebanyak 401.981 kali perjalanan (40,48%) tidak melakukan pelanggaran, sedangkan 591.174 kali perjalanan (59,52%) dinyatakan melanggar.
“Masih banyak ditemukan pelanggaran pada angkutan orang yang datang di terminal sehingga tidak dinyatakan laik jalan. Dari lebih dari 900 ribu kali perjalanan yang diperiksa, sekitar 59 persen di antaranya melakukan pelanggaran,” kata Aan.
Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan pada bus datang antara lain 324.131 kasus penyimpangan trayek, 168.031 pelanggaran masa berlaku bukti lulus uji, dan 296.140 pelanggaran masa berlaku KPS.
Aan juga menyebutkan pihaknya telah mencatat dan menindak lima perusahaan otobus (PO) dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Kelima operator tersebut telah diminta memberikan klarifikasi terkait temuan pelanggaran.
Ditjen Perhubungan Darat akan menjadikan hasil pengawasan ini sebagai bahan evaluasi dan berkomitmen memperketat pengawasan ke depan demi meningkatkan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
“Keselamatan adalah prioritas. Kami mengimbau seluruh operator dan pengemudi untuk memastikan armada yang dioperasikan laik jalan, dokumen kendaraan lengkap dan masih berlaku, serta kondisi pengemudi tetap sehat demi keselamatan dan kenyamanan penumpang,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment