Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Konflik agraria tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan administrasi pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai penyelesaiannya harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan berbagai sektor.
Pandangan tersebut mengemuka saat Kementerian ATR/BPN menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Senin (13/7/2026). Kajian itu diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat kebijakan, memperbaiki koordinasi lintas lembaga, serta mencegah berulangnya konflik agraria.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Menurut Ossy, peta jalan yang disusun Komnas HAM menjadi instrumen penting untuk melihat konflik agraria secara lebih utuh. Persoalan tersebut, kata dia, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pertanahan karena memiliki dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan hak warga negara.
“Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” katanya.
Ossy mengapresiasi proses penyusunan kajian yang berlangsung hampir tiga tahun. Ia menilai Komnas HAM telah memberikan gambaran bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Ossy, akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, serta penyempurnaan kebijakan dan regulasi pertanahan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” ujar Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menegaskan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja bersama antarkementerian dan lembaga. Kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi masukan bagi sektor lain yang berkaitan dengan persoalan agraria.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan,” kata Putu.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menghentikan pola konflik agraria yang terus berulang.
Dalam dialog tersebut, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. (red)







Be First to Comment