Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, memberikan keterangan kepada media, Kamis (7/5/2026). (Foto: Ist)
KENDARI, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja sama.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan komitmen tersebut merupakan bagian dari inisiasi Menteri ATR/BPN dalam mendorong transformasi layanan pertanahan.
“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, transformasi tersebut diwujudkan melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan sembilan program,” lanjutnya.
Adapun sembilan program kerja sama tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan fokus utama kegiatan tersebut mencakup pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, serta peningkatan pendapatan daerah.
Menurut Edi, persoalan aset pemerintah daerah yang belum terselesaikan di Sulawesi Tenggara masih cukup banyak dan perlu diurai secara bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga. Optimalisasi pengelolaan pertanahan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini diterima,” kata Edi Suryanto.
Komitmen yang ditandatangani seluruh kepala daerah se-Sultra bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota itu diharapkan memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra. (red)







Be First to Comment