Ilustrasi – Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan di Kantah selama masa libur, dengan jam pelayanan terbatas.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan tetap buka dengan memberikan pelayanan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red) agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam siaran pers, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap membuka layanan. Sementara itu, Kantah lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.
“Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.
Layanan pertanahan terbatas tersebut rencananya dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
“Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” katanya.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas selama masa libur bertanggung jawab atas pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi terkait pelayanan tersebut.
“Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa libur ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa. (red)







Be First to Comment