Press "Enter" to skip to content

ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Sawah, Prioritas Pangan Nasional

Social Media Share

Nusron Wahid saat memimpin Rakor pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah terkait pembatasan alih fungsi lahan sawah.(Foto: Ist)

PALU, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional di tengah kondisi geopolitik global yang tak menentu. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara 89% sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu.

Menteri Nusron menjelaskan, pembatasan ini berarti hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” jelas Menteri Nusron.

Di Sulawesi Tengah, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih 41%, jauh di bawah target nasional.

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi lahan sawah dengan syarat ketat. Salah satunya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan sejumlah kepala daerah se-provinsi, juga dilakukan penyerahan sertifikat aset milik pemerintah daerah. Menteri ATR/BPN menyerahkan 103 Sertifikat Hak Pakai dari delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, beserta jajaran. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *