Konfrensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Di Jakarta. (Foto: Bakom)
JAKARTA, NP – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (3/3).
Anggaran THR 2026 meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun.
“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga.
Rincian Penerima dan Anggaran
Airlangga merinci, sebanyak 2,4 juta ASN pusat termasuk prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dengan total anggaran Rp22,2 triliun.
Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp20,2 triliun. Adapun 3,8 juta pensiunan ASN akan menerima THR dengan total Rp12,7 triliun.
Secara keseluruhan, komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Berbeda dengan Gaji ke-13 Airlangga menegaskan, THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.
THR diberikan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan hari raya dan mendorong daya beli masyarakat.
Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan sektor swasta agar membayarkan THR karyawan secara penuh tanpa dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.(Red)







Be First to Comment