Penandatanganan akta kerja sama BMN sebagai langkah strategis optimalisasi aset negara di sektor kebandarudaraan.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bersama PT Angkasa Pura Indonesia resmi menandatangani Akta Penegasan Kembali Perjanjian Sewa Barang Milik Negara (BMN) dan kerja sama pemanfaatan BMN di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (19/2/2026). Perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara di sektor kebandarudaraan.
Penandatanganan mencakup akta penegasan kembali perjanjian sewa BMN berupa penyediaan lahan pada lima bandar udara, yakni Bandar Udara Internasional Minangkabau, Bandar Udara Sultan Thaha, Bandar Udara Depati Amir, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, dan Bandar Udara Internasional Juanda.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan akta penegasan kembali kerja sama pemanfaatan BMN pada lima bandar udara lainnya, yaitu Bandar Udara Internasional Sentani, Bandar Udara Tjilik Riwut, Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bandar Udara Radin Inten II, serta Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Perjanjian sewa dan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan tersedianya dukungan lahan dan infrastruktur yang memadai bagi pengembangan kebandarudaraan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Menurut Lukman, melalui skema tersebut, pengelolaan bandar udara diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah sebagai pemilik aset negara dengan operator bandar udara sebagai pengelola operasional.
“Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan operator bandar udara akan memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam peningkatan kinerja layanan transportasi udara, tetapi juga dalam memperkuat konektivitas wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mendukung pemerataan pembangunan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kerja sama ini dapat berjalan secara profesional dengan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan serta fungsi kelembagaan masing-masing pihak.
Penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam mendukung transformasi dan pengembangan infrastruktur kebandarudaraan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia, Mohammad Rizal Pahlevi, menyampaikan perlunya penguatan kerja sama untuk mendorong bandar udara yang dikelola tumbuh ke arah yang lebih positif.
“Pertumbuhan tidak hanya pada infrastruktur fisik, tetapi juga dalam kualitas layanan, efisiensi operasional, inovasi, serta peran strategis dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
PT Angkasa Pura Indonesia berkomitmen penuh menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian.
“Kami meyakini bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pemanfaatan BMN harus dijaga dengan tata kelola yang baik, akuntabel, serta berorientasi pada nilai tambah jangka panjang,” ungkapnya. (red)







Be First to Comment