Press "Enter" to skip to content

Menparekraf Paparkan Tahapan Evaluasi Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata di Tanah Air

Social Media Share

JAKARTA, NP – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan proses tahapan evaluasi saat uji coba pembukaan 20 destinasi wisata, kemudian akan dilakukan secara gradual atau bertahap di beberapa destinasi wisata lainnya di Tanah Air.

Ke-20 destinasi wisata terbagi dalam beberapa wilayah, untuk wilayah DKI Jakarta yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Kampung Budaya Betawi Setu Babakan. Untuk wilayah Jawa Barat ada Taman Safari Indonesia, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.

Sementara untuk Jawa Tengah dan DIY adalah Grand Maerakaca Taman Mini, TWC Borobudur, TWC Prambanan, Taman Satwa Taru Jurug, Taman Tebing Breksi, Gembira Loka Zoo, dan Hutan Pinus Asri Mangunan. Jawa Timur adalah Taman Rekreasi Selecta, Jatim Park 2, Hawai Group, serta Maharani Zoo dan Gua

Menparekraf Sandiaga Uno dalam rilis tertulisnya saat Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual Senin, (13/9/2021) menjelaskan, secara umum, ada beberapa bahan evaluasi uji coba yang akan diterapkan untuk dijadikan bahan evaluasi kedepan, hal ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM. Di mana usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung, tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata.

Kemenparekraf telah menggelar rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait seperti Kemenkomarves, Kementerian Kesehatan, juga industri serta pemerintah daerah pada pekan kemarin. Mulai dari pihak pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan ketat dan disiplin secara _end to end_. Dari pengunjung melakukan reservasi, ketibaan, hingga kepulangan.

“Yang kedua, dari keseluruhan proses tersebut, bagaimana pengelola dapat menentukan titik krisis yang kemungkinan terjadinya pelanggaran prokes atau potensi penularan tinggi di setiap kegiatan dalam destinasi tersebut. Seperti ventilasi, karena ruang indoor lebih berisiko sehingga perlu kehati-hatian di setiap titik,” katanya.

Kemudian yang ketiga lanjut Menparekraf Sandiaga Uno adalah durasi dalam aktivitas yang ditawarkan, jarak antar pengunjung, juga kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain. Dan yang keempat dan terpenting adalah bagaimana penerapan aplikasi Pedulilindungi dalam mengontrol itu semua. Selain juga terkait bagaimana pengelola menyiapkan satgas dan berkoordinasi dengan satgas COVID-19 setempat.

“Uji coba ini akan terus dievaluasi setiap minggu, Pengelola sektor parekraf yang terdaftar atau memperoleh QR code pedulilindungi saat ini berjumlah 2.264 penerima. Penerima ini terdiri dari usaha Bar, Café, Hotel, Restoran, Resto cepat saji, dan destinasi wisata yang berlokasi di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya,” katanya.

Saat ini uji coba masih dilakukan di sektor tertentu, namun ke depan, karena aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai _gold standard_. Menparekraf juga berharap penggunaannya akan diperluas termasuk ke desa wisata. Kemenparekraf akan terus menyosialisasikan dan mempersiapkan seluruh pihak termasuk desa wisata untuk dapat menerapkan aplikasi ini nantinya.

Terkait orang tua yang ingin membawa anak berusia di bawah 12 tahun untuk ikut rekreasi dan menginap di hotel, restoran, dan tempat wisata. Menparekraf juga menanggapi jika hal tersebut dibahas secara detail di rapat evaluasi yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bagi anak-anak di bawah 12 tahun masih banyak yang belum berkegiatan di luar ruang.

Saat rapat evaluasi yang dilakukan tiap minggu itu juga disebutkan, orang tua yang membawa anak di bawah 12 tahun yang ingin berkegiatan dibahas pemberian diskresi masing masing kepada keluarga. Karena sebetulnya mayoritas yang datang (berwisata, staycation, dan lainnya) itu bukan membawa anak tapi mayoritasnya itu justru dari pengunjung yang usianya sudah di atas 12 tahun,” kata Menparekraf Sandiaga.

Oleh karena itu, Menparekraf juga mengimbau kepada masyarakat terkait peraturan tersebut dibuat tidak rigid, melainkan lentur mengikuti protokol kesehatan. Selain itu selama protokol kesehatan itu dijalankan secara ketat dan disiplin dengan aplikasi pedulilindungi sudah terinstall destinasinya yang juga sudah menerapkan CHSE dimana semua sudah divaksin.

“Maka satu atau dua diskresi yang dilakukan kepada keluarga yang membawa anak di bawah 12 tahun, lalu keluarganya juga sudah di vaksinasi keputusan itu bisa diambil berdasarkan koordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat inilah bentuk fleksibilitas yang ingin kita sampaikan dengan konsep ‘gas rem gas rem’ dan sandbox yang terpenting adalah pedulilindungi adalah bagian dari keseharian itu,” katanya.(rls)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *