Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat rapat koordinasi dengan jajaran Badan Gizi Nasional (BGN). Kedua lembaga pemerintah itu sepakat menerapkan sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. (Foto: BPJPH)
JAKARTA, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat memperkuat program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui implementasi sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis lembaga di lingkup pemerintahan tersebut. Selain itu, bentuk kerja sama kolaborasi yang merupakan bentuk nyata implementasi amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam program prioritas nasional.
Tujuannya, untuk memastikan setiap produk khususnya yang disediakan oleh SPPG pada program MBG, telah memenuhi standar halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa saat ini, BPJPH dan BGN tengah mempersiapkan pelatihan penyelia halal SPPG dengan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH baik dari lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, maka prinsip trustability, traceability, dan transparency benar-benar bisa diterapkan dari hulu ke hilir, untuk menghasilkan produk yang sehat, aman, bergizi serta halal dan thoyyib,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Koordinasi antara BPJPH dan BGN menghasilkan keputusan penting, yaitu bahwa pada setiap SPPG di seluruh Indonesia memiliki SDM penyelia halal yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Proses Produk Halal (PPH). Dengan kebijakan ini, seluruh proses produksi mulai dari pemerolehan bahan hingga penyajian makanan dalam program MBG akan berada dalam pengawasan langsung penyelia halal yang memahami dan menerapkan prinsip Jaminan Produk Halal (JPH).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan bahwa konsep halal sejatinya mencerminkan tiga prinsip utama: trustability, traceability, dan transparency. Babe Haikal juga mengungkapkan bahwa halal kini telah menjadi standar global yang dipakai oleh siapapun, bahkan di negara-negara non-Muslim.
“Kami akan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar halal nasional. Implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola pangan publik yang berintegritas,” ujar Babe Haikal.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyebut sinergi antara BGN dan BPJPH sebagai bagian dari visi besar negara dalam memastikan gizi dan kepercayaan publik berjalan seiring.
“Kami ingin setiap makanan bergizi yang disajikan kepada masyarakat mencerminkan standar kualitas tertinggi — bersih, sehat, dan halal. Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap gizi dan kepercayaan publik,” ujar Nanik.
Ia menambahkan, komitmen BGN tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan juga pengawasan dan pendampingan langsung.
“Kami ingin setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN, Tigor Pangaribuan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Letjen TNI (Purn.) Dadang Hendrayudha, yang yang mendukung percepatan sertifikasi halal di seluruh SPPG. (har)







Be First to Comment