Ilustrasi – KAI Daop 1 Jakarta mohon maaf atas keterlambatan KA Mataram relasi Solo Balapan–Pasar Senen.(Ist)
JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas keterlambatan Kereta Api (KA) 75 Mataram relasi Solo Balapan–Pasar Senen pada Minggu (19/10/2025). Insiden di perlintasan sebidang tanpa penjagaan di wilayah Daop 6 Yogyakarta menjadi penyebab gangguan perjalanan tersebut.
Sekitar pukul 10.29 WIB, KA 75 tertemper mobil di petak jalan Jenar–Kutoarjo Km 481+3, mengakibatkan kebocoran bahan bakar (HSD) pada lokomotif. Perjalanan kereta pun dihentikan sementara untuk pemeriksaan teknis dan penanganan oleh tim KAI setempat.
“Atas keterlambatan yang terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA 75. Saat ini perjalanan KA telah kembali normal dan penumpang dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi.
KA 75 dijadwalkan tiba di Stasiun Pasar Senen pada pukul 18.40 WIB, mengalami keterlambatan sekitar 124 menit dari waktu normal.
Koordinasi Cepat, Jalur Kembali Normal
Tim gabungan dari KAI Daop 6 Yogyakarta, PPKA, serta unsur keamanan stasiun bergerak cepat melakukan evakuasi dan normalisasi jalur. Lokomotif pengganti segera dikirim ke lokasi untuk melanjutkan perjalanan KA 75.
KAI mengapresiasi respons cepat seluruh pihak di lapangan yang memastikan operasional kereta kembali berjalan lancar. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
KAI Imbau Warga Utamakan Keselamatan
Ixfan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan. “Utamakan keselamatan dengan berhenti sejenak, tengok kiri-kanan sebelum melintas, dan jangan memaksa menerobos palang pintu. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kecelakaan di perlintasan tak terjaga menjadi salah satu titik rawan yang terus menjadi perhatian KAI. Masih banyak pengguna jalan yang nekat melintas meski sinyal peringatan sudah berbunyi.
Sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup, serta memberikan prioritas kepada kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
KAI kembali mengingatkan, keselamatan perjalanan kereta api tak hanya bergantung pada operator, tetapi juga pada kesadaran semua pihak, khususnya pengguna jalan di perlintasan sebidang.(red)







Be First to Comment