Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Pelabuhan Tanjung Priok

Social Media Share

Komandan Kodaeral III Jakarta, Laksda TNI Uki Prasetya, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (13/10).(Ist)

JAKARTA, NP — Satuan Tugas Pengamanan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pelabuhan Tanjung Priok, bekerja sama dengan Polisi Pelabuhan, personel PT Pelni dan Pelindo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,344 kilogram yang dibawa oleh empat orang penumpang kapal KM Kelimutu dari Pontianak. Keempat pelaku ditangkap pada Senin (13/10/2025) dini hari saat tiba di Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok.

Komandan Komando Daerah Maritim (Kodaeral) III Jakarta, Laksamana Muda TNI Uki Prasetya, dalam konferensi pers di Mako Kodaeral III mengungkapkan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas TNI AL terhadap gerak-gerik mencurigakan seorang penumpang yang melintasi area x-ray di Terminal Penumpang Pelni. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga kantong berisi sabu yang disembunyikan dalam korset dan dilapisi lakban.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa tiga rekannya telah lebih dahulu meninggalkan area terminal. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya di dalam sebuah mobil sebelum sempat meninggalkan pelabuhan,” ujar Laksda Uki.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 16 kantong sabu yang disembunyikan di badan keempat pelaku. Barang bukti yang diamankan diperkirakan seberat 10,344 kg dengan nilai taksiran mencapai Rp10,65 miliar, berdasarkan estimasi harga pasaran Rp1.030.000 per gram.

“Jika berhasil beredar, narkoba ini diperkirakan dapat merusak 12.500 hingga 15.000 generasi muda bangsa. Ini ancaman nyata yang harus dilawan bersama,” tegasnya.

Keempat tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut. Turut hadir dalam pengungkapan kasus ini antara lain Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, GM Pelindo, Direktur SDM dan Umum PT Pelni, serta sejumlah pejabat TNI AL dan LO PT Pelni Pusat.

Laksda Uki menegaskan, penggagalan ini merupakan wujud nyata implementasi kebijakan nasional untuk memerangi narkoba sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto. Sesuai arahan Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, seluruh jajaran TNI AL diminta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut, termasuk di pelabuhan-pelabuhan yang rawan menjadi jalur masuk peredaran narkoba.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *